PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara mengisi nomor Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) saat warga mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, terutama bagi yang belum bekerja.
DJP mengarahkan pemohon dapat mencentang Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada menu menu Sumber Penghasilan dan memilih klasifikasi lapangan usaha (KLU) dengan kode 96304 saat mengisi formulir pendaftaran NPWP.
“96304 ini merupakan nomor klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari Pegawai Swasta,” tulis DJP dalam media sosial akun Twitter @kring_pajak
Selanjutnya, jika pemilik NPWP telah bekerja atau tidak sesuai dengan KLU yang pernah didaftarkan maka pemilik NPWP bersangkutan dapat mengajukan perubahan data wajib pajak untuk KLU melalui KPP terdaftar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
DJP memberikan penjelasan tersebut untuk menjawab pertanyaan seorang warganet yang mengaku belum bekerja, tetapi ingin membuat NPWP. Alasannya NPWP diperlukan karena dirinya ingin berinvestasi menggunakan uang jajan dari orang tua.
Wajib pajak yang tidak bekerja, tetapi memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
































