Minggu, 18 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Cara Lapor SPT Pajak Pekerja Bebas

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
09/10/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Lapor SPT Tahunan. Foto: Ist.

1.3k
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Kewajiban pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT berlaku bagi semua orang yang memiliki penghasilan sesuai ketentuan, termasuk bagi pekerja freelance atau pekerja bebas.

Pekerja lepas menjadi alternatif pekerjaan yang menjadi pilihan bagi sebagian orang. Dengan kemampuan yang mumpuni dan ketekunan, pekerjaan itu dapat memberikan penghasilan yang cukup, bahkan lumayan besar.

Dalam bidang perpajakan, pekerja freelance disebut sebagai pekerja bebas, yaitu orang yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat oleh hubungan kerja.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)b menjelaskan, pekerja bebas juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Mekanisme pelaporannya sama seperti pekerja lainnya yang tergolong wajib pajak pribadi, dengan batas waktu pelaporan pada 31 Maret di setiap tahunnya.

Ini adalah langkah-langkah menyampaikan SPT Tahunan bagi pekerja bebas.

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

1. Wajib Pajak mengakses laman situs DJP Online melalui situs www.pajak.go.id. Kemudian, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password atau kata sandi, dan kode keamanan, lalu dan klik tombol “Login”. Setelah itu pilih menu “Lapor” dan klik e-Form PDF (versi terbaru).

2. Pilih menu “Buat SPT”. Setelah itu akan ada pertanyaan tentang apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, klik “Ya”.

3. Selanjutnya pilih tombol kuning yang bertuliskan e-Form SPT Tahunan orang pribadi Formulir 1770. Wajib Pajak akan diminta mengisi data formulir 1770. Pada tahapan ini, isikan sesuai tahun pajak yang akan dilaporkan, pada status SPT pilih “Normal”, dan pilih media pengiriman token yang diinginkan. Saat hendak mengimpor data CSV dan informasi lainnya, Wajib Pajak bisa mengakses laman e-Form PDF yang memuat informasi mengenai format dan contoh pengisian berkas CSV untuk impor data, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi. Di sana juga ada petunjuk pengisian berkas CSV dalam e-Form PDF. Selanjutnya, pilih opsi “Kirim Permintaan” kemudian e-Form 1770 PDF otomatis terunduh dan token dapat terkirim mengikuti media pengiriman yang ditentukan.

4. Bukalah formulir yang telah diunduh dengan aplikasi pembuka file PDF seperti Adobe PDF Reader. Di bagian atas halaman formulir, pilih “Pencatatan”. Wajib Pajak haru mengisi lampiran IV, seperti mengisi laporan harta, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.

5. Selanjutnya, isi lampiran III, seperti data penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak kena pajak, juga penghasilan suami yang dikenai pajak secara terpisah.

6. Kemudian, lanjutkan pada lampiran II, yaitu pengisian daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri, dan PPh ditanggung pemerintah. Saat mengisi data ini, Wajib Pajak bisa memilih menu “Tambah” atau mengimpor data dengan CSV.

7. Kemudian lanjutkan ke lampiran I, Wajib Pajak bisa membuka halaman dua. Bagi pekerjaan bebas yang memakai NPPN bisa mengisi peredaran usaha, tarif norma, dan penghasilan neto di bagian B nomor 4. Jika Wajib Pajak mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, dapat memasukkannya di bagian B. Kemudian, pada lampiran induk penghasilan neto dan lainnya, telah terisi otomatis, tinggal mengisi beberapa data yang masih belum terisi secara otomatis.

8. Selanjutnya, periksa kembali hasil pengerjaan SPT yang dilakukan. Setelah diperiksa, Anda bisa klik tombol “Submit” di bagian atas lampiran induk. Dan diminta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dengan format PDF. Untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terjadi kurang bayar akan diminta agar mengisi data setoran pajak terhadap nilai PPh yang kurang bayar.

9. Masukkan kode verifikasi yang didapatkan lewat email atau nomor handphone. Lalu klik “Submit”. Jika langkah berhasil Wajib Pajak akan menerima notifikasi dan akan menerima bukti penerimaan elektronik lewat e-mail. (Wiasti Meurani)

Share539Tweet337Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lestarikan Budaya dan Lingkungan, Bali Dapat Manfaatkan Pajak Turis Asing

Next Post

Penjelasan Lengkap NITKU

Related Posts

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Load More
Next Post
Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Penjelasan Lengkap NITKU

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Awal Oktober 2023, Setoran Pajak Reklame di Kulonprogo Capai Rp525 Juta

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

Pajak Penghasilan WNI Bekerja di Luar Negeri

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43218 shares
    Share 17287 Tweet 10805
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

2 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In