Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 April 2024
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.5k 500
0
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Lapor SPT Tahunan. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bagi Anda yang memiliki usaha atau merupakan Wajib Pajak berbentuk badan di Indonesia, maka Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Badan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah hingga akhir April ini. Apabila terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan Badan maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta. Sama halnya sepertinya SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT ini juga bisa dilaporkan secara online melalui situs DJP online.

Sebagai wajib pajak badan, lapor SPT Tahunan menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun. Fungsinya jelas, secara umum SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan semua aktivitas perusahaan atau badan terkait objek pajak dan objek bukan pajak.

SPT Tahunan Badan digunakan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang, serta beberapa hal di bawah ini:

1. Melaporkan jumlah harta dan kewajiban yang dimiliki.
2. Melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.
3. Pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara mandiri atau melalui pemotongan dan pungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
4. Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut mengenai pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu tahun masa pajak, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Setelah anda mengetahui fungsi dan manfaat dari SPT Tahunan Badan, anda juga perlu memahami tentang beberapa dokumen dan berkas yang wajib dipersiapkan untuk pengisian SPT tersebut. Sedikitnya terdapat sembilan berkas yang harus dipersiapkan, sebagai berikut:

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

1. SPT Masa PPN, yang di dalamnya termasuk seluruh faktur pajak masukan dan keluaran pada satu tahun pajak tersebut.

2. SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak.

3. SPT Tahunan PPh Badan 1771.

4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas ini diperlukan jika Anda merupakan wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.

5. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak.

6. Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak.

7. Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak.

8. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak.

9. Laporan Keuangan, termasuk juga laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya (buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran atau tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, arsip akta pendirian atau perubahannya dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan).

Pengisian SPT Tahunan Badan 1771

Proses pengisian SPT Tahunan Badan yang berupa formulir SPT dengan kode 1771 tidak terlalu sulit. Setiap kolom memiliki keterangan yang sangat jelas dan Anda bisa langsung memasukkan data yang Anda miliki pada kolom tersebut sesuai peruntukannya.

Pastikan untuk memeriksa kebenaran data tersebut agar pelaporan SPT badan bisa berjalan dengan lancar. Berikut langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Isi Profil Wajib Pajak

Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database Wajib Pajak.

Isikan NPWP Badan Usaha (untuk database baru), kemudian akan muncul isian menu ‘Profil Wajib Pajak’.

Isi secara lengkap dan sesuai dengan data yang Anda miliki, kemudian klik ‘Simpan’.

2. Buat SPT Tahunan Badan

Setelah profil Anda tersimpan, maka lakukan login ke aplikasi tersebut, isikan ‘administrator’ pada kolom username dan ‘123’ pada kolom password.

Klik menu ‘Program’, lanjutkan dengan ‘SPT Baru’ kemudian pilih ‘Tahun Pajak’.

Setelah itu pilih status ‘Normal’ atau ‘Pembetulan ke-0’.

Terakhir klik ‘Buat’ untuk membuat SPT Badan Anda.

Klik menu ‘Program’ dan pilih ‘Buka SPT yang Ada’. Tentukan tahun pajak kemudian pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’. Klik ‘OK’.

3. Pengisian Laporan Keuangan

Selanjutnya, isikan berkas SPT fisik. Pengisian ini bisa dimulai dari bagian lampiran-lampiran, kemudian dilanjutkan pada bagian induk SPT.

Lampiran pertama yang harus diisi adalah ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’, yang berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.

4. Pengisian Neraca

Pertama, klik ‘SPT PPh’, kemudian lanjutkan dengan memilih ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’.

Lanjutkan dengan klik ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’.

Isikan setiap kolom dengan data yang sesuai dengan keadaan badan usaha atau perusahaan Anda. Jika setiap kolom sudah terisi dengan benar, klik ‘Simpan’.

5. Pengisian Lampiran V dan VI

Pertama klik ‘Baru’, kemudian isi data pemegang saham yang tertera pada panel tersebut. Klik ‘Simpan’, lakukan berulang pada panel selanjutnya untuk menambahkan data.

Untuk menambahkan daftar pengurus, klik ‘Baru’, kemudian isikan data pengurus yang tercantum pada akte perusahaan terbaru.

Klik ‘Simpan’ dan akhiri dengan klik ‘Tutup’.

6. Pengisian Lampiran Khusus dan SSP

Jika Anda melihat pada menu SPT PPh, Anda akan menemukan menu ‘Lampiran Khusus dan SSP’.

Jika Anda memiliki data yang harus diisikan pada panel ini, maka isikan dengan urut dan sesuai.

Temukan menu ‘Pembukuan’ pada pilihan ‘SPT PPh Wajib Pajak Badan’, kemudian isikan status diaudit, nama auditor dan nama konsultan pajak (jika ada).

Isikan data yang Anda miliki pada panel yang ada (A hingga H). Pilih tanggal laporan, kemudian klik ‘Simpan’.

Untuk mendapatkan berkasnya, klik ‘Cetak’. Berkas ini diperlukan untuk lapor SPT Badan.

7. Pembuatan File CSV

Untuk membuat file CSV guna pelaporan SPT Tahunan Badan, pertama klik pada bagian ‘SPT Tools’, kemudian lanjutkan dengan ‘Lapor Data SPT ke KPP’.

Akses bagian penyimpanan database yang Anda miliki (untuk Windows 64 bit terletak pada C:\Program Files(x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database).

Klik ‘Tampilkan Data’ kemudian pilih tahun pajak. Kemudian akan muncul ringkasan PPh kurang/lebih bayar.

Selanjutnya pilih ’Create File’ dan simpan file CSV yang Anda dapat ke folder yang diinginkan.

Pengisian SPT Tahunan Badan tidak terlalu sulit, hanya saja membutuhkan ketelitian dan kesabaran dalam pengisiannya.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.