TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Lapor SPT untuk LSM

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 merupakan subjek pajak. Seperti subjek pajak lainnya, LSM memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Kewajiban perpajakan bagi LSM dipertegas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyatakan, bahwa badan merupakan sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan yang dimaksud yakni seperti persekutuan, yayasan, dan lainnya.

Setelah LSM memenuhi syarat objektif maupun objektif, maka LSM harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar hingga melaporkan pajaknya. Dalam melaporkan SPT, banyak hal yang harus diperhatikan seperti memahami dan mengisi bagian-bagian lampiran yang terdapat dalam tahap-tahap pengisian SPT.

Berikut ini Cara Lapor SPT untuk LSM;

1. Silakan login ke DJP Online.
2. Buat SPT melalui fitur e-form.
3. Unduh formulir 1771 dengan cara klik "e-form SPT 1771" kemudian pilih tahun pajak yang sesuai lalu klik "Kirim Permintaan". Dokumen e-form akan otomatis terunduh dan secara bersamaan Anda juga akan menerima kode verifikasi melalui email Anda.
4. Instal aplikasi form viewer dengan cara klik "Download Viewer" lalu klik "windows (24mb)".
5. Setelah itu, install form viewer tersebut.
6. Isi dokumen e-form sampai selesai sesuai dengan dokumen yang telah Anda siapkan.
7. Mengisi lampiran dengan lengkap sesuai dengan kondisi LSM Anda.
8. Klik menu pada pojok kiri atas untuk mengisi tempat dan tanggal pembuatan SPT.
9. Periksa nama serta NPWP penandatangan SPT telah terisi lalu klik submit.
10. Unggah lampiran yang telah discan dalam 1 file dalam bentuk pdf.
11. Verifikasi pengisian SPT dengan cara menyalin kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP melalu email Anda.
12. Kirim SPT dengan cara klik Submit dan bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda. (Atania Salsabila)