PajakOnline.com—LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 merupakan subjek pajak. Seperti subjek pajak lainnya, LSM memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Kewajiban perpajakan bagi LSM dipertegas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyatakan, bahwa badan merupakan sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan yang dimaksud yakni seperti persekutuan, yayasan, dan lainnya.
Setelah LSM memenuhi syarat objektif maupun objektif, maka LSM harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar hingga melaporkan pajaknya. Dalam melaporkan SPT, banyak hal yang harus diperhatikan seperti memahami dan mengisi bagian-bagian lampiran yang terdapat dalam tahap-tahap pengisian SPT.
Berikut ini Cara Lapor SPT untuk LSM;
1. Silakan login ke DJP Online.
2. Buat SPT melalui fitur e-form.
3. Unduh formulir 1771 dengan cara klik “e-form SPT 1771” kemudian pilih tahun pajak yang sesuai lalu klik “Kirim Permintaan”. Dokumen e-form akan otomatis terunduh dan secara bersamaan Anda juga akan menerima kode verifikasi melalui email Anda.
4. Instal aplikasi form viewer dengan cara klik “Download Viewer” lalu klik “windows (24mb)”.
5. Setelah itu, install form viewer tersebut.
6. Isi dokumen e-form sampai selesai sesuai dengan dokumen yang telah Anda siapkan.
7. Mengisi lampiran dengan lengkap sesuai dengan kondisi LSM Anda.
8. Klik menu pada pojok kiri atas untuk mengisi tempat dan tanggal pembuatan SPT.
9. Periksa nama serta NPWP penandatangan SPT telah terisi lalu klik submit.
10. Unggah lampiran yang telah discan dalam 1 file dalam bentuk pdf.
11. Verifikasi pengisian SPT dengan cara menyalin kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP melalu email Anda.
12. Kirim SPT dengan cara klik Submit dan bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda. (Atania Salsabila)

































