PajakOnline.com—Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pamer harta dapat dilaporkan melalui aplikasi yang disediakan yakni Wise atau Whistleblowing System Kemenkeu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Penjelasan Atas Penanganan Internal Sdr. RAT yang disiarkan secara virtual.
“Kami meminta bantuan kepada seluruh anggota masyarakat untuk membantu kami dalam menjaga integritas dan tingkah laku seluruh jajaran Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani.
Dia menyatakan, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindakan pegawai Kemenkeu yang tidak sesuai aturan melalui dua cara, yaitu melalui Wise dan menghubungi hotline pelaporan di nomor 134.
Pengaduan masyarakat yang masuk ke Kemenkeu akan langsung ditindaklanjuti dengan cara verifikasi dan investigasi terhadap terlapor.
Langkah-langkah pelaporannya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online dengan cepat.
Caranya sebagai berikut;
1. Masuk ke laman https://www.wise.kemenkeu.go.id.
2. Klik tombol Login, lalu isikan Username dan Password. Klik menu Registrasi apabila belum memiliki akun yang terdaftar di Wise Kemenkeu. Masyarakat bisa menggunakan nama samaran untuk menutupi identitas pribadi.
3. Klik menu Pengaduan untuk mengirim pengaduan.
4. Klik tombol Tambah Pengaduan untuk menambahkan pengaduan baru.
5. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol Lanjut.
6. Kolom yang diberi tanda (*) wajib diisi. Jangan lupa bubuhkan informasi yang lengkap.
7. Kirim bukti yang meyakinkan dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain di halaman pengaduan.
8. Tekan tombol Kirim untuk melayangkan laporan, atau klik Hapus untuk membatalkan proses pengaduan.
9. Cetak nomor registrasi dan simpan baik-baik sebagai bukti pelaporan.
Pengaduan pihak pelapor segera ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where: Di mana perbuatan tersebut dilakukan
When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
Kemenkeu akan menghubungi pelapor melalui kontak yang dicantumkan dalam Form Pengaduan jika pengaduan yang dikirimkan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Kemenkeu Mengecam Tindak Kekerasan dan Gaya Hidup Mewah
Kasus Penganiayaan, Ini Pernyataan Sikap DJP

































