TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Melaporkan Pegawai Kemenkeu yang Pamer Harta

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pamer harta dapat dilaporkan melalui aplikasi yang disediakan yakni Wise atau Whistleblowing System Kemenkeu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Penjelasan Atas Penanganan Internal Sdr. RAT yang disiarkan secara virtual.

"Kami meminta bantuan kepada seluruh anggota masyarakat untuk membantu kami dalam menjaga integritas dan tingkah laku seluruh jajaran Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani.

Dia menyatakan, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindakan pegawai Kemenkeu yang tidak sesuai aturan melalui dua cara, yaitu melalui Wise dan menghubungi hotline pelaporan di nomor 134.

Pengaduan masyarakat yang masuk ke Kemenkeu akan langsung ditindaklanjuti dengan cara verifikasi dan investigasi terhadap terlapor.

Langkah-langkah pelaporannya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online dengan cepat.

Caranya sebagai berikut;

1. Masuk ke laman https://www.wise.kemenkeu.go.id.

2. Klik tombol Login, lalu isikan Username dan Password. Klik menu Registrasi apabila belum memiliki akun yang terdaftar di Wise Kemenkeu. Masyarakat bisa menggunakan nama samaran untuk menutupi identitas pribadi.

3. Klik menu Pengaduan untuk mengirim pengaduan.

4. Klik tombol Tambah Pengaduan untuk menambahkan pengaduan baru.

5. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol Lanjut.

6. Kolom yang diberi tanda (*) wajib diisi. Jangan lupa bubuhkan informasi yang lengkap.

7. Kirim bukti yang meyakinkan dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain di halaman pengaduan.

8. Tekan tombol Kirim untuk melayangkan laporan, atau klik Hapus untuk membatalkan proses pengaduan.

9. Cetak nomor registrasi dan simpan baik-baik sebagai bukti pelaporan.

Pengaduan pihak pelapor segera ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where: Di mana perbuatan tersebut dilakukan

When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)

Kemenkeu akan menghubungi pelapor melalui kontak yang dicantumkan dalam Form Pengaduan jika pengaduan yang dikirimkan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:

Kemenkeu Mengecam Tindak Kekerasan dan Gaya Hidup Mewah

Kasus Penganiayaan, Ini Pernyataan Sikap DJP