Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21 April 2025
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Coretax.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Sejak tahun 2022, wajib pajak melakukan pelaporan PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

PPh Unifikasi merupakan upaya simplifikasi beberapa jenis pajak yang implementasinya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021.

Dengan berlakunya Coretax, pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi yang sebelumnya dilakukan di e-Bupot Unifikasi DJP Online kini dilakukan melalui Coretax.

Membuat SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

SPT Masa PPh Unifikasi dapat diakses wajib pajak pada menu Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk membuat SPT baru, klik Buat Konsep SPT > pilih PPh Unifikasi > pilih Jenis SPT (Normal/Pembetulan).

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Pada submenu Konsep SPT, akan muncul draft yang telah dibuat. Klik tombol edit (ikon Pensil) untuk melanjutkan pengisian SPT.

Isi SPT Masa Unifikasi
SPT Masa Unifikasi terdiri dari:

Formulir Induk;
Daftar I;
Daftar II; dan
Lampiran I.

Pada Formulir Induk, terdapat tiga bagian informasi. Pertama, identitas pemotong yang mencakup NPWP/NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan masa pajak. Kedua, bagian Pajak Penghasilan yang menyajikan detail pemotongan/pemungutan pajak berdasarkan jenisnya, termasuk jumlah yang dipotong, fasilitas PPh DTP, serta jumlah PPh kurang atau lebih bayar akibat pembetulan. Ketiga, bagian Pernyataan dan Tanda Tangan.

Pada bagian Daftar I, terdapat Daftar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU) berformat standar. Daftar ini terdiri dari BPPU dan Bukti Potong Non Residen (BPNR).

Daftar II memuat daftar PPh Unifikasi yang dibayar sendiri dan/atau disetor sendiri. Daftar ini juga memuat PPh Unifikasi yang disetor secara digunggung/pembayaran kumulatif.

Lampiran I berisi daftar dokumen yang dipersamakan dengan BPPU berformat standar. Jenis dokumen yang dapat dipersamakan dengan BPPU dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ini Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Potong Unifikasi

Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Setelah melakukan pengecekan Daftar I-II dan Lampiran I, wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan mengisi pernyataan pada Formulir Induk dan mengklik tombol Bayar dan Lapor. Untuk SPT dengan status nihil, sistem akan mengirim SPT secara otomatis setelah tombol Bayar dan Lapor ditekan. Untuk SPT dengan status kurang bayar, sistem akan menampilkan pilihan metode pelunasan melalui Deposit Pajak atau Buat Kode Billing. Perhatikan bahwa opsi deposit pajak hanya tersedia jika saldo deposit pajak mencukupi.

Selanjutnya, SPT perlu ditandatangani secara elektronik. Setelah penandatanganan, SPT Masa Nihil akan terkirim otomatis. Untuk SPT dengan status kurang bayar, pengiriman akan dilakukan secara otomatis setelah pelunasan kode billing, tanpa perlu memasukkan kode NTPN dalam draft SPT. SPT yang telah dilaporkan akan tersimpan di submenu SPT Dilaporkan.

Untuk mengecek SPT yang belum dibayar, wajib pajak dapat membuka submenu SPT Masa Menunggu Pembayaran. Jika kode billing telah kedaluwarsa (7 hari) dan belum dilunasi, SPT akan kembali menjadi draft dan dipindahkan ke submenu Konsep SPT.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.