Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21 April 2025
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Coretax.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Sejak tahun 2022, wajib pajak melakukan pelaporan PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

PPh Unifikasi merupakan upaya simplifikasi beberapa jenis pajak yang implementasinya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021.

Dengan berlakunya Coretax, pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi yang sebelumnya dilakukan di e-Bupot Unifikasi DJP Online kini dilakukan melalui Coretax.

Membuat SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

SPT Masa PPh Unifikasi dapat diakses wajib pajak pada menu Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk membuat SPT baru, klik Buat Konsep SPT > pilih PPh Unifikasi > pilih Jenis SPT (Normal/Pembetulan).

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Pada submenu Konsep SPT, akan muncul draft yang telah dibuat. Klik tombol edit (ikon Pensil) untuk melanjutkan pengisian SPT.

Isi SPT Masa Unifikasi
SPT Masa Unifikasi terdiri dari:

Formulir Induk;
Daftar I;
Daftar II; dan
Lampiran I.

Pada Formulir Induk, terdapat tiga bagian informasi. Pertama, identitas pemotong yang mencakup NPWP/NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan masa pajak. Kedua, bagian Pajak Penghasilan yang menyajikan detail pemotongan/pemungutan pajak berdasarkan jenisnya, termasuk jumlah yang dipotong, fasilitas PPh DTP, serta jumlah PPh kurang atau lebih bayar akibat pembetulan. Ketiga, bagian Pernyataan dan Tanda Tangan.

Pada bagian Daftar I, terdapat Daftar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU) berformat standar. Daftar ini terdiri dari BPPU dan Bukti Potong Non Residen (BPNR).

Daftar II memuat daftar PPh Unifikasi yang dibayar sendiri dan/atau disetor sendiri. Daftar ini juga memuat PPh Unifikasi yang disetor secara digunggung/pembayaran kumulatif.

Lampiran I berisi daftar dokumen yang dipersamakan dengan BPPU berformat standar. Jenis dokumen yang dapat dipersamakan dengan BPPU dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ini Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Potong Unifikasi

Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Setelah melakukan pengecekan Daftar I-II dan Lampiran I, wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan mengisi pernyataan pada Formulir Induk dan mengklik tombol Bayar dan Lapor. Untuk SPT dengan status nihil, sistem akan mengirim SPT secara otomatis setelah tombol Bayar dan Lapor ditekan. Untuk SPT dengan status kurang bayar, sistem akan menampilkan pilihan metode pelunasan melalui Deposit Pajak atau Buat Kode Billing. Perhatikan bahwa opsi deposit pajak hanya tersedia jika saldo deposit pajak mencukupi.

Selanjutnya, SPT perlu ditandatangani secara elektronik. Setelah penandatanganan, SPT Masa Nihil akan terkirim otomatis. Untuk SPT dengan status kurang bayar, pengiriman akan dilakukan secara otomatis setelah pelunasan kode billing, tanpa perlu memasukkan kode NTPN dalam draft SPT. SPT yang telah dilaporkan akan tersimpan di submenu SPT Dilaporkan.

Untuk mengecek SPT yang belum dibayar, wajib pajak dapat membuka submenu SPT Masa Menunggu Pembayaran. Jika kode billing telah kedaluwarsa (7 hari) dan belum dilunasi, SPT akan kembali menjadi draft dan dipindahkan ke submenu Konsep SPT.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.