Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Membuat Faktur Penjualan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Desember 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Cara Membuat Faktur Penjualan

Ilustrasi faktur penjualan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Faktur penjualan adalah bukti tagihan yang dikeluarkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk konsumen atas pembelian sejumlah Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Faktur penjualan umumnya diberikan setelah dilakukannya serah terima BKP atau setelah diterimanya JKP oleh konsumen.

Faktur penjualan ini seringkali kita temukan, misalnya saat kita membeli perlengkapan kantor, buku atau ketika seseorang menggunakan jasa binatu. Setelah membayar dan menerima barang, atau setelah pekerjaan jasa dilakukan, pihak penjual atau pemberi jasa akan memberikan faktur penjualan.

Faktur penjualan merupakan dokumen yang sangat penting. Faktur penjualan bahkan dapat digunakan sebagai bukti jika konsumen memiliki keluhan terkait produk yang dibeli.

Manfaat Faktur Penjualan

Faktur penjualan memiliki sejumlah manfaat, yaitu:

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

1. Sebagai dasar bukti koreksi, dimana jika pembeli salah menerima barang yang dikirimkan oleh penjual, pembeli dapat mengajukan keluhan kepada penjual dengan menggunakan faktur penjualan.

2. Berguna sebagai informasi nilai tagihan dan termin pembayaran yang harus dibayarkan oleh pembeli.

3. Merupakan bukti transaksi yang valid untuk memasukan transaksi ke pembukuan keuangan.

4. Merupakan rujukan yang sah apabila barang atau jasa dijual lagi pihak lain.

5. Sebagai informasi barang/jasa yang dibeli.

Cara Membuat Faktur Penjualan Secara Manual

Terdapat dua cara membuat faktur penjualan, pengusaha bisa memilih cara membuat faktur penjualan secara konvensional/manual atau secara modern. Dua cara membuat faktur penjualan ini dipilih tergantung sepenuhnya dari preferensi perusahaan, dengan tentunya mempertimbangkan kapasitas perusahaan.

Cara membuat faktur penjualan dengan cara konvensional atau manual ini dilakukan dengan menuliskan secara rinci beberapa informasi, seperti identitas penjual dan pembeli, detail pembelian, jumlah yang harus dibayar serta informasi-informasi lainnya yang dirasa perlu untuk dimasukan.

Jika cara membuat faktur penjualan secara manual dirasa cukup merepotkan, maka ada cara lain yang lebih mudah, yaitu dengan membeli buku faktur penjualan yang banyak dijual di toko-toko yang menjual perlengkapan kantor. Buku faktur penjualan yang banyak beredar di toko tersebut terdiri dari banyak format dan perusahaan tinggal memilih saja mana yang sesuai dengan kebutuhannya.

Cara Membuat Faktur Penjualan dengan Software

Selain bisa dilakukan dengan cara manual dan Microsoft Excel, cara membuat faktur penjualan yang lain adalah dengan menggunakan software yang dikhususkan untuk pembuatan catatan keuangan atau software akuntansi.

Software akuntansi yang banyak beredar bisa membantu pengguna, karena dalam software tersebut sudah disediakan beberapa template yang bisa dipilih. Selain itu, telah banyak beredar software akuntansi yang dikhususkan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sehingga bagi UKM yang hendak mengelola usaha lebih teratur dan menerapkan prinsip disiplin pencatatan keuangan, bisa memilih cara membuat faktur penjualan dengan software.

Cara Membuat Faktur Penjualan dengan Microsoft Excel

Selain menggunakan cara manual, cara membuat faktur penjualan juga bisa dilakukan dengan menggunakan Microsoft Excel. Bahkan, saat ini cara membuat faktur penjualan dengan Microsoft Excel sangat mudah, karena pengguna tidak mesti membuat tampilan sendiri, melainkan sudah disediakan oleh Microsoft Excel.

Cara membuat faktur penjualan dengan Microsoft Excel bisa dilakukan dengan memilih sub-menu invoice pada Microsoft Excel. Dalam sub-menu tersebut, pengguna sudah dihadapkan dengan sejumlah desain invoice yang siap dipilih.

Setelah memilih desain invoice yang diinginkan, pengguna kemudian membuat kolom-kolom yang berisikan beberapa informasi seperti,

1. Identitas Perusahaan: Berisi secara lengkap mengenai nama, slogan dan alamat perusahaan yang dapat Anda ganti pada poin sebelumnya.
2. Nama customer/konsumen: Berisi identitas lengkap konsumen berupa nama dan alamat.
3. Kode/nomor transaksi: Poin penting untuk membedakan satu transaksi dengan transaksi lainnya.
4. Tanggal transaksi: Berisi informasi mengenai kapan tanggal transaksi terjadi.
5. Detail barang yang ditransaksikan: Berisi daftar nama barang yang ditransaksikan, harga satuan, dan jumlah diskon jika ada.
6. Sub Total, PPN, dan jumlah total yang harus dibayar oleh customer: merupakan jumlah harga setiap barang, PPN merupakan pajak yang diambil dari subtotal. Total merupakan jumlah yang harus dibayar oleh customer.
7. Nama dan tanda tangan kasir: berisi identitas dan tandatangan kasir yang bertugas.
8. Nama dan tanda tangan penerima: untuk merekam kepada siapa transaksi ini dilakukan. Sehingga dapat diketahui dengan pasti kepada siapa barang diberikan.
9. Stempel resmi perusahaan: untuk membuktikan bahwa faktur penjualan ini meruakan sebuah dokumen resmi yang dikelaurkan perusahaan.
10. Keterangan lain: Keterangan tambahan pada transaksi seperti “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar/dikembalikan”. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.