Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Membuat Faktur Penjualan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Desember 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Cara Membuat Faktur Penjualan

Ilustrasi faktur penjualan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Faktur penjualan adalah bukti tagihan yang dikeluarkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk konsumen atas pembelian sejumlah Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Faktur penjualan umumnya diberikan setelah dilakukannya serah terima BKP atau setelah diterimanya JKP oleh konsumen.

Faktur penjualan ini seringkali kita temukan, misalnya saat kita membeli perlengkapan kantor, buku atau ketika seseorang menggunakan jasa binatu. Setelah membayar dan menerima barang, atau setelah pekerjaan jasa dilakukan, pihak penjual atau pemberi jasa akan memberikan faktur penjualan.

Faktur penjualan merupakan dokumen yang sangat penting. Faktur penjualan bahkan dapat digunakan sebagai bukti jika konsumen memiliki keluhan terkait produk yang dibeli.

Manfaat Faktur Penjualan

Faktur penjualan memiliki sejumlah manfaat, yaitu:

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

1. Sebagai dasar bukti koreksi, dimana jika pembeli salah menerima barang yang dikirimkan oleh penjual, pembeli dapat mengajukan keluhan kepada penjual dengan menggunakan faktur penjualan.

2. Berguna sebagai informasi nilai tagihan dan termin pembayaran yang harus dibayarkan oleh pembeli.

3. Merupakan bukti transaksi yang valid untuk memasukan transaksi ke pembukuan keuangan.

4. Merupakan rujukan yang sah apabila barang atau jasa dijual lagi pihak lain.

5. Sebagai informasi barang/jasa yang dibeli.

Cara Membuat Faktur Penjualan Secara Manual

Terdapat dua cara membuat faktur penjualan, pengusaha bisa memilih cara membuat faktur penjualan secara konvensional/manual atau secara modern. Dua cara membuat faktur penjualan ini dipilih tergantung sepenuhnya dari preferensi perusahaan, dengan tentunya mempertimbangkan kapasitas perusahaan.

Cara membuat faktur penjualan dengan cara konvensional atau manual ini dilakukan dengan menuliskan secara rinci beberapa informasi, seperti identitas penjual dan pembeli, detail pembelian, jumlah yang harus dibayar serta informasi-informasi lainnya yang dirasa perlu untuk dimasukan.

Jika cara membuat faktur penjualan secara manual dirasa cukup merepotkan, maka ada cara lain yang lebih mudah, yaitu dengan membeli buku faktur penjualan yang banyak dijual di toko-toko yang menjual perlengkapan kantor. Buku faktur penjualan yang banyak beredar di toko tersebut terdiri dari banyak format dan perusahaan tinggal memilih saja mana yang sesuai dengan kebutuhannya.

Cara Membuat Faktur Penjualan dengan Software

Selain bisa dilakukan dengan cara manual dan Microsoft Excel, cara membuat faktur penjualan yang lain adalah dengan menggunakan software yang dikhususkan untuk pembuatan catatan keuangan atau software akuntansi.

Software akuntansi yang banyak beredar bisa membantu pengguna, karena dalam software tersebut sudah disediakan beberapa template yang bisa dipilih. Selain itu, telah banyak beredar software akuntansi yang dikhususkan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sehingga bagi UKM yang hendak mengelola usaha lebih teratur dan menerapkan prinsip disiplin pencatatan keuangan, bisa memilih cara membuat faktur penjualan dengan software.

Cara Membuat Faktur Penjualan dengan Microsoft Excel

Selain menggunakan cara manual, cara membuat faktur penjualan juga bisa dilakukan dengan menggunakan Microsoft Excel. Bahkan, saat ini cara membuat faktur penjualan dengan Microsoft Excel sangat mudah, karena pengguna tidak mesti membuat tampilan sendiri, melainkan sudah disediakan oleh Microsoft Excel.

Cara membuat faktur penjualan dengan Microsoft Excel bisa dilakukan dengan memilih sub-menu invoice pada Microsoft Excel. Dalam sub-menu tersebut, pengguna sudah dihadapkan dengan sejumlah desain invoice yang siap dipilih.

Setelah memilih desain invoice yang diinginkan, pengguna kemudian membuat kolom-kolom yang berisikan beberapa informasi seperti,

1. Identitas Perusahaan: Berisi secara lengkap mengenai nama, slogan dan alamat perusahaan yang dapat Anda ganti pada poin sebelumnya.
2. Nama customer/konsumen: Berisi identitas lengkap konsumen berupa nama dan alamat.
3. Kode/nomor transaksi: Poin penting untuk membedakan satu transaksi dengan transaksi lainnya.
4. Tanggal transaksi: Berisi informasi mengenai kapan tanggal transaksi terjadi.
5. Detail barang yang ditransaksikan: Berisi daftar nama barang yang ditransaksikan, harga satuan, dan jumlah diskon jika ada.
6. Sub Total, PPN, dan jumlah total yang harus dibayar oleh customer: merupakan jumlah harga setiap barang, PPN merupakan pajak yang diambil dari subtotal. Total merupakan jumlah yang harus dibayar oleh customer.
7. Nama dan tanda tangan kasir: berisi identitas dan tandatangan kasir yang bertugas.
8. Nama dan tanda tangan penerima: untuk merekam kepada siapa transaksi ini dilakukan. Sehingga dapat diketahui dengan pasti kepada siapa barang diberikan.
9. Stempel resmi perusahaan: untuk membuktikan bahwa faktur penjualan ini meruakan sebuah dokumen resmi yang dikelaurkan perusahaan.
10. Keterangan lain: Keterangan tambahan pada transaksi seperti “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar/dikembalikan”. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.