TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Faktur Penjualan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur penjualan adalah bukti tagihan yang dikeluarkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk konsumen atas pembelian sejumlah Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Faktur penjualan umumnya diberikan setelah dilakukannya serah terima BKP atau setelah diterimanya JKP oleh konsumen.

Faktur penjualan ini seringkali kita temukan, misalnya saat kita membeli perlengkapan kantor, buku atau ketika seseorang menggunakan jasa binatu. Setelah membayar dan menerima barang, atau setelah pekerjaan jasa dilakukan, pihak penjual atau pemberi jasa akan memberikan faktur penjualan.

Faktur penjualan merupakan dokumen yang sangat penting. Faktur penjualan bahkan dapat digunakan sebagai bukti jika konsumen memiliki keluhan terkait produk yang dibeli.

Manfaat Faktur Penjualan

Faktur penjualan memiliki sejumlah manfaat, yaitu:

1. Sebagai dasar bukti koreksi, dimana jika pembeli salah menerima barang yang dikirimkan oleh penjual, pembeli dapat mengajukan keluhan kepada penjual dengan menggunakan faktur penjualan.

2. Berguna sebagai informasi nilai tagihan dan termin pembayaran yang harus dibayarkan oleh pembeli.

3. Merupakan bukti transaksi yang valid untuk memasukan transaksi ke pembukuan keuangan.

4. Merupakan rujukan yang sah apabila barang atau jasa dijual lagi pihak lain.

5. Sebagai informasi barang/jasa yang dibeli.

Cara Membuat Faktur Penjualan Secara Manual

Terdapat dua cara membuat faktur penjualan, pengusaha bisa memilih cara membuat faktur penjualan secara konvensional/manual atau secara modern. Dua cara membuat faktur penjualan ini dipilih tergantung sepenuhnya dari preferensi perusahaan, dengan tentunya mempertimbangkan kapasitas perusahaan.

Cara membuat faktur penjualan dengan cara konvensional atau manual ini dilakukan dengan menuliskan secara rinci beberapa informasi, seperti identitas penjual dan pembeli, detail pembelian, jumlah yang harus dibayar serta informasi-informasi lainnya yang dirasa perlu untuk dimasukan.

Jika cara membuat faktur penjualan secara manual dirasa cukup merepotkan, maka ada cara lain yang lebih mudah, yaitu dengan membeli buku faktur penjualan yang banyak dijual di toko-toko yang menjual perlengkapan kantor. Buku faktur penjualan yang banyak beredar di toko tersebut terdiri dari banyak format dan perusahaan tinggal memilih saja mana yang sesuai dengan kebutuhannya.

Cara Membuat Faktur Penjualan dengan Software

Selain bisa dilakukan dengan cara manual dan Microsoft Excel, cara membuat faktur penjualan yang lain adalah dengan menggunakan software yang dikhususkan untuk pembuatan catatan keuangan atau software akuntansi.

Software akuntansi yang banyak beredar bisa membantu pengguna, karena dalam software tersebut sudah disediakan beberapa template yang bisa dipilih. Selain itu, telah banyak beredar software akuntansi yang dikhususkan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sehingga bagi UKM yang hendak mengelola usaha lebih teratur dan menerapkan prinsip disiplin pencatatan keuangan, bisa memilih cara membuat faktur penjualan dengan software.

Cara Membuat Faktur Penjualan dengan Microsoft Excel

Selain menggunakan cara manual, cara membuat faktur penjualan juga bisa dilakukan dengan menggunakan Microsoft Excel. Bahkan, saat ini cara membuat faktur penjualan dengan Microsoft Excel sangat mudah, karena pengguna tidak mesti membuat tampilan sendiri, melainkan sudah disediakan oleh Microsoft Excel.

Cara membuat faktur penjualan dengan Microsoft Excel bisa dilakukan dengan memilih sub-menu invoice pada Microsoft Excel. Dalam sub-menu tersebut, pengguna sudah dihadapkan dengan sejumlah desain invoice yang siap dipilih.

Setelah memilih desain invoice yang diinginkan, pengguna kemudian membuat kolom-kolom yang berisikan beberapa informasi seperti,

1. Identitas Perusahaan: Berisi secara lengkap mengenai nama, slogan dan alamat perusahaan yang dapat Anda ganti pada poin sebelumnya.
2. Nama customer/konsumen: Berisi identitas lengkap konsumen berupa nama dan alamat.
3. Kode/nomor transaksi: Poin penting untuk membedakan satu transaksi dengan transaksi lainnya.
4. Tanggal transaksi: Berisi informasi mengenai kapan tanggal transaksi terjadi.
5. Detail barang yang ditransaksikan: Berisi daftar nama barang yang ditransaksikan, harga satuan, dan jumlah diskon jika ada.
6. Sub Total, PPN, dan jumlah total yang harus dibayar oleh customer: merupakan jumlah harga setiap barang, PPN merupakan pajak yang diambil dari subtotal. Total merupakan jumlah yang harus dibayar oleh customer.
7. Nama dan tanda tangan kasir: berisi identitas dan tandatangan kasir yang bertugas.
8. Nama dan tanda tangan penerima: untuk merekam kepada siapa transaksi ini dilakukan. Sehingga dapat diketahui dengan pasti kepada siapa barang diberikan.
9. Stempel resmi perusahaan: untuk membuktikan bahwa faktur penjualan ini meruakan sebuah dokumen resmi yang dikelaurkan perusahaan.
10. Keterangan lain: Keterangan tambahan pada transaksi seperti “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar/dikembalikan”. (Wiasti Meurani)