TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Surat Pernyataan Non PKP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Pernyataan Non PKP adalah surat untuk membuktikan secara sah seorang pengusaha bukanlah PKP. Surat tersebut harus diberi meterai dan ditandatangani pemimpin perusahaan. Keberadaan surat pernyataan Non PKP juga berfungsi sebagai pengganti dari faktur pajak yang ditunjukkan hanya untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan PKP saja.

Sebenarnya, tidak ada format baku untuk surat pernyataan Non PKP namun pada umumnya surat tersebut diisi dengan beberapa keterangan sebagai berikut:

1. Terdapat kop surat yang mencantumkan judul surat "Surat Pernyataan Non PKP".
2. Diikuti pernyataan pemohon yang bertuliskan "Yang bertandatangan di bawah ini".
3. Selanjutnya, mencantumkan identitas pemohon yang terdiri dari:

- Nama pihak pemohon bukan PKP.
- Jabatan/posisi kewenangan di perushaan.
- Nama perusahaan yang terdaftar sebagai bukan PKP.
- Alamat perusahaan.
- NPWP.

Seorang penjual yang berstatus Non PKP dapat menerbitkan surat pernyataan Non PKP kepada klien mereka. Surat pernyataan ini nantinya menjadi bukti bahwa perusahaannya yang bersangkutan berstatus Non PKP dan tidak bisa menerbitkan faktur pajak sehingga digantikan dengan tanda bukti pembayaran.

Berikut merupakan kriteria Pengusaha Non PKP sebagai persyaratan utama dalam mengajukan surat pernyataan Non PKP:

1. Usaha Mikro/Rumah Tangga
- Memiliki aset atau kekayaan bersih sejumlah Rp50.000.000,-
- Memiliki omzet penjualan per tahun di bawah Rp300.000.000,-
2. Usaha Kecil
- Memiliki aset atau kekayaan bersih berada pada kisaran Rp50.000.000,-Rp500.000.000,-
- Memiliki omzet penjualan per tahun berkisar Rp300.000.000,-Rp2.500.000.000,-
3. Usaha Menengah
- Memiliki aset atau kekayaan bersih sejumlah Rp500.000.000,-Rp10.000.000.000,-
- Memiliki omzet penjualan per tahun berkisar Rp2.500.000.000,-Rp50.000.000.000,-

Sebenarnya, Pengusaha dengan status PKP dan Non PKP sama-sama terkena aturan pembayaran pajak saat menjalankan usaha bisnis mereka, namun PKP dan Non PKP tentu saja memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda termasuk tarif pajak yang dikenakan. (Atania Salsabila)