Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Cara Mendapatkan EFIN Online dengan WhatsApp dan Email

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
23/01/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Prosedur Dapat EFIN Pajak Orang Pribadi

Cara mendapatkan EFIN.

3k
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Cara mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) secara online melalui WhatsApp sebenarnya cukup mudah. Anda hanya perlu menghubungi nomor layanan WhatsApp pegawai pajak dan mengikuti semua prosedur yang diberikan.

Sebagai informasi, EFIN merupakan nomor identitas yang diberikan oleh KPP kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. EFIN biasanya digunakan untuk proses penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak.

Untuk mendapatkannya, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke DJP. Permohonan EFIN tersebut tidak bisa dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain.

Apabila memiliki keterbatasan waktu, Anda bisa mengajukan permohonannya secara online melalui WhatsApp. Bagaimana caranya?

EFIN Online via WhatsApp

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Sebelum mengajukan permohonan EFIN, lengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Beberapa di antaranya yakni NPWP, KTP, serta foto selfie sambil memegang NPWP dan KTP.

Jika sudah, Anda bisa mengakses laman resmi Unit Kerja KPP di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. Kemudian, silakan pilih KPP tempat Anda mendaftarkan NPWP sebelumnya. Berikut caranya:

1. Pilih nomor WhatsApp KPP yang sesuai dengan tempat NPWP didaftarkan. Lalu, kirimkan pesan ke nomor tersebut.

2. Nantinya akan muncul pesan otomatis dari DJP yang berbunyi, “Apa yang bisa kami bantu?”.

3. Akan tertera beberapa pilihan layanan yang tersedia. Pilih yang sesuai dengan kebutuhan Anda, yakni “Aktivasi EFIN”.

4. Selanjutnya akan dimunculkan dua pilihan, EFIN untuk orang pribadi dan EFIN untuk badan/lembaga. Sesuaikan dengan data NPWP Anda.

5. Siapkan foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP. Kemudian, isi identitas berupa nomor NPWP, nama, NIK, alamat email, dan nomor telepon.

6. Klik Enter di aplikasi WhatsApp untuk mengirimkan data tersebut.

7. Tunggu beberapa jam untuk mendapatkan pesan aktivasi EFIN.

8. Unduh dan simpan EFIN yang dikirimkan dalam format PDF.

9. Terakhir, daftar akun di DJP untuk melakukan lapor SPT Wajib Pajak.

EFIN Online via Email

Jika mengalami kendala ketika mengajukan permohonan EFIN lewat WhatsApp, Anda bisa mencobanya lewat email. Berikut panduannya;

1. Unduh formulir permohonan EFIN lewat laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

2. Cetak formulir tersebut dan isi identitas diri yang diperlukan.

3. Kemudian, scan beberapa dokumen seperti KTP, NPWP, dan formulir yang sudah diisi. Siapkan juga foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP.

4. Akses laman resmi Unit Kerja KPP. Pilih yang sesuai dengan tempat Anda membuat NPWP.

5. Salin alamat email KPP tersebut. Kemudian, isi subjeknya dengan “Permohonan EFIN”.

6. Lampirkan dokumen yang sudah disiapkan tadi.

7. Selanjutnya, klik tombol kirim yang ada di Email.

8. Tunggu balasan dari email KPP setempat. Biasanya EFIN akan diproses kurang lebih 1 jam. (Wiasti Meurani)

Share1184Tweet740Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Pemprov DKI Jakarta Pungut Pajak Alat Berat Mulai Tahun Ini

Next Post

Pemerintah Siapkan Insentif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Related Posts

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Selesai Pentas, Artis Harus Minta Bukti Potong Pajak untuk Mengisi SPT Tahunan

Pemerintah Siapkan Insentif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Megawati Soekarnoputri: Transparansi Perpajakan Diperkenalkan Bung Karno

Hari Ini Ketua Umum PDIP Megawati Ulang Tahun Ke-77

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Ternyata Kirim Laporan SPT Tahunan Masih Bisa Lewat Pos

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In