TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengajukan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bea masuk adalah suatu pungutan negara yang sesuai dengan Undang-Undang dan dikenakan atau dibebankan terhadap barang yang diimpor. Artinya, bea masuk akan dikenakan atau dibebankan atas orang atau badan yang memasukkan barang-barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean (impor).

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah memberikan suatu fasilitas atas bea masuk terutang yang dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

Fasilitas tersebut berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atau biasa disingkat dengan BM DTP. Fasilitas ini diberikan melalui PMK 68/2021 yang menyasar pada 42 sektor industri yang produkivitasnya terdampak Covid-19. Namun, tak semua sektor industri dapat menikmati fasilitas ini.

Untuk memperoleh atau mengajukan fasilitas BM DTP, perusahaan industri sektor tertentu harus memenuhi beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan sebagai berikut:

1. Pastikan perusahaan Anda termasuk dalam sektor industri tertentu yang mendapatkan fasilitas BM DTP yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 68/2021.

2. Pastikan jenis barang dan bahan yang akan diimpor tercantum dalam Lampiran B PMK 68/2021 dan memenuhi ketiga ketentuan persyaratan utama sebagai berikut:

- Barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.
- Barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
- Barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.

Jika sektor industri serta barang dan bahan yang diimpor sudah memenuhi kebutuhan maka terdapat syarat lain yang harus dipenuhi yakni:

1. Perusahaan tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada pemberitahuan pabean impor dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 tahun terakhir.

2. Perusahaan tidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah jatuh tempo pembayaran.

Fasilitas BM DTP tersebut diberikan atas impor barang dan bahan yang telah ditetapkan, yakni dapat berupa barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen yang diolah, dirakit atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. (Atania Salsabila)