PajakOnline.com—Bea masuk adalah suatu pungutan negara yang sesuai dengan Undang-Undang dan dikenakan atau dibebankan terhadap barang yang diimpor. Artinya, bea masuk akan dikenakan atau dibebankan atas orang atau badan yang memasukkan barang-barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean (impor).
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah memberikan suatu fasilitas atas bea masuk terutang yang dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Fasilitas tersebut berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atau biasa disingkat dengan BM DTP. Fasilitas ini diberikan melalui PMK 68/2021 yang menyasar pada 42 sektor industri yang produkivitasnya terdampak Covid-19. Namun, tak semua sektor industri dapat menikmati fasilitas ini.
Untuk memperoleh atau mengajukan fasilitas BM DTP, perusahaan industri sektor tertentu harus memenuhi beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan sebagai berikut:
1. Pastikan perusahaan Anda termasuk dalam sektor industri tertentu yang mendapatkan fasilitas BM DTP yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 68/2021.
2. Pastikan jenis barang dan bahan yang akan diimpor tercantum dalam Lampiran B PMK 68/2021 dan memenuhi ketiga ketentuan persyaratan utama sebagai berikut:
– Barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.
– Barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
– Barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.
Jika sektor industri serta barang dan bahan yang diimpor sudah memenuhi kebutuhan maka terdapat syarat lain yang harus dipenuhi yakni:
1. Perusahaan tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada pemberitahuan pabean impor dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 tahun terakhir.
2. Perusahaan tidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah jatuh tempo pembayaran.
Fasilitas BM DTP tersebut diberikan atas impor barang dan bahan yang telah ditetapkan, yakni dapat berupa barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen yang diolah, dirakit atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. (Atania Salsabila)

































