Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengajukan Pemberitahuan Amortisasi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15/08/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Sekarang wajib pajak dapat melakukan penyusutan dan amortisasi lebih dari 20 tahun dengan mengajukan pemberitahuan, baik secara online melalui DJP maupun secara langsung. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penyusutan merupakan sebuah alokasi dari biaya perolehan suatu aktiva tetap yang memiliki masa manfaat tertentu atau disesuaikan dengan kelompok hartanya. Sedangkan amortisasi merupakan alokasi yang dilakukan atas perolehan harta tidak berwujud yang memiliki masa manfaat tertentu.

Sementara itu, ketentuan penyusutan dan amortisasi lebih dari 20 tahun mulai berlaku sejak tahun pajak 2022 lalu, untuk bangunan permanen dan harta tak berwujud. Bagi harta yang telah diperoleh sebelum tahun pajak 2022, Wajib Pajak perlu melakukan pemberitahuan agar dapat melakukan penyusutan/amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya. Untuk itu, Melalui PMK Nomor 72 Tahun 2023 bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan paling lambat pada 30 April 2024.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Cara mengajukan pemberitahuan penyusutan/amortisasi sebagai berikut;

  •  Lakukan aktivasi layanan pada menu ‘Profil’.
  •  Pastikan Anda telah melakukan aktivasi layanan pemberitahuan penyusutan/amortisasi pada akun DJP Online.
  •  Jika belum, silakan masuk pada menu ‘Profil’, lalu pilih ‘Aktivasi Fitur’, centang ‘Penyusutan/Amortisasi’, serta klik ‘Ubah Fitur Layanan’.
  •  Pilih layanan ‘Penyusutan/Amortisasi’.
  •  Setelah diaktifkan, Anda dapat mengakses layanan pemberitahuan penyusutan/amortisasi. Pada fitur ini terdapat dua menu, yaitu ‘Dashboard’ dan ‘Pemberitahuan’.
  •  Pilih jenis ‘Pemberitahuan’, Anda dapat memilih pemberitahuan untuk bangunan permanen atau untuk harta tidak berwujud. – Setelah memilih jenis pemberitahuan, klik ‘Lanjutkan’.
  •  Klik ‘Tambah Harta’, lalu masukkan detail informasi mengenai bangunan tersebut, mulai dari kode bangunan (gedung kantor, gudang, pabrik, umah/apartemen, dan bangunan lainnya).
    –
  • Lalu masukkan juga nama harta, tanggal perolehan, nilai perolehan, masa manfaat, lokasi bangunan, serta keterangan lain yang dibutuhkan. Setelah diisi dengan lengkap, klik ‘Tambah’.
  • Tambah keterangan harta tak berwujud, jika Anda memilih pemberitahuan untuk harta tak berwujud, klik ‘Tambah Harta’. – Lalu masukkan detail terkait harta tersebut. Mulai dari kode harta tak berwujud (paten, hak cipta, merek dagang, franchise, leasehold, goodwill, harta tak berwujud lainnya, nama harta, tanggal perolehan, masa manfaat, kelompok amortisasi, asal harta, dan keterangan lain yang diperlukan).
  •  Setelah mengisi informasi, klik ‘Tambah’.
  •  Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar. Jika sudah sesuai, klik ‘Submit’ untuk mengirim pemberitahuan; dan
  •  Akan keluar Bukti Penerimaan Surat dan status dari pemberitahuan pada menu ‘Dashboard’.

Apabila melakukan pemberitahuan secara langsung, maupun melalui pos/jasa ekspedisi, Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang memuat informasi identitas Wajib Pajak berupa:

  •  Nama harta berwujud/harta tak berwujud.
  •  Tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan.
  •  Nilai perolehan.
  •  Masa manfaat menurut Wajib Pajak.
  •  Lokasi bangunan/asal perolehan harta tak berwujud.(Kelly Pabelasary)
Bagikan449Tweet281Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Realisasi Belanja Negara Capai Rp1.461,2 Triliun hingga Akhir Juli 2023

Berita selanjutnya

Cara Mengembangkan Bisnis Jasa Digital Marketing Profesional

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Cara Mengembangkan Bisnis Jasa Digital Marketing Profesional

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In