PajakOnline.com—Dalam artikel sebelumnya, sudah dibahas terkait penjelasan mengenai surat keterangan bebas (SKB) PPN atas BKP strategis yang di mana pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor yang bersifat strategis, di antaranya mesin dan peralatan pabrik.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 115/PMK.03/2021 dan telah dijelaskan juga bahwa untuk mendapatkan fasilitas tersebut, Wajib Pajak diharuskan untuk memperoleh SKB PPN terlebih dahulu. Pada kali ini akan dibahas cara mengajukan SKB PPN atas mesin dan peralatan pabrik yang bersifat strategis.
Mesin dan peralatan pabrik yang bersifat strategis ialah satu kesatuan yang dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut termasuk juga impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi dan tidak termasuk suku cadang.
Berikut kriteria mesin dan peralatan pabrik lainnya yang harus dipenuhi:
1. Mesin dan peralatan pabrik yang dipakai secara langsung dalam proses menghasilkan BKP di bagian produksi dari mulai dilakukannya proses pengubahan bentuk atau sifat suatu barang sampai dengan barang baru atau barang yang memiliki daya guna baru terwujud yang tidak termasuk kegiatan mempertahankan atau mengubah kualitas dan kegiatan distribusi.
2. Mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas dan tidak termasuk suku cadang yakni komponen yang dicadangakan untuk perbaikan atau penggantian bagian mesin atau peralatan yang mengalami kerusakan.
3. Peralatan pabrik yang melekat pada mesin.
Untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut harus melampiri RKIP atau Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan yang sudah harus disetujui sebelum pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang diajukan dan/atau penyerahan dilakukan atau sebelum penerimaan pembayaran oleh PKP penjual dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.
Selain itu, PKP juga harus memiliki masterlist terlebih dahulu yang dikeluarkan berdasarkan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk melalui sistem BKPM.
Bagi PKP yang sudah mendapatkan masterlist, maka selanjutnya dapat mengajukan permohonan SKB PPN dengan melengkapi informasi dan memilih mesin serta alat pabrik yang diajukan dari masterlist kepada DJP secara elektronik melalui Sistem National Single Window (SINSW) yang nantinya DJP secara otomatis juga akan menerbitkan SKB PPN serta RKIP yang telah disetujui melalui SINSW apabila permohonan sudah memenuhi ketentuan.
Terdapat beberapa syarat lainnya yang harus dilengkapi oleh PKP, yaitu:
1. PKP telah menyampaikan SPT pajak penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
2. PKP telah menyampaikan laporan realisasi impor dan perolehan.
Kemudian, saat PKP mengajukan permohonan SKB PPN, PKP harus mengisi formulir yang diminta berupa:
1. Memasukkan informasi nomor izin usaha.
2. Mengisi jenis barang, spesifikasi teknis, Kade HS, dan kuantitas barang.
3. Mengunggah:
– Uraian ringkas proses produksi bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor dan/atau diperoleh akan digunakan dalam unit produksi untuk menghasilkan BKP.
– Kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis usaha.
– Gambar teknis atau denah tata letak mesin pabrik di unit produksi.
– Data teknis atau brosur mesin.
– Pernyataan bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Atania Salsabila)


































