PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Wajib Pajak akan memperoleh banyak manfaat saat mengikuti PPS.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 yang menjelaskan secara rinci tata cara pelaksanaan PPS. Berdasarkan peraturan tersebut, Wajib Pajak dapat mengikuti PPS dengan mengungkapkan hartanya menggunakan SPPH.
Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta atau SPPH sudah kami bahas dalam artikel sebelumnya. Peserta PPS menggunakan SPPH sebagai sarana untuk mengungkapkan harta bersihnya dalam rangka mengikuti program PPS. Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman DJP.
Dalam artikel kali ini kami menjelaskan cara mengajukan SPPH secara elektronik melalui aplikasi DJP Online. Berikut langkahnya:
1. Silakan kunjungi laman DJP Online.
2. Login dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Lalu, aktifkan terlebih dahulu fitur PPS lewat menu aktivasi fitur pada tab profil.
4. Kemudian, centang fitur PPS dan klik ubah fitur layanan.
5. Setelah itu, silahkan untuk login kembali.
6. Pada halaman utama DJP Online silahkan pilih menu layanan dan klik kolom PPS.
7. Lalu, pilih menu buat laporan.
8. Pada menu tersebut silahkan pilih jenis kebijakan yang hendak dilaporkan yaitu kebijakan I atau kebijakan II.
9. Kemudian, pilih metode pengiriman token.
10. Anda bisa memilih melalui e-mail atau nomor HP milik yang sudah terdaftar.
11. Nanti token yang Anda terima dipergunakan untuk membuka dan mengisi formulir SPPH.
12. Jika semua data yang diminta sudah terisi dengan lengkap silahkan klik kirim permintaan.
12. Lalu, pilih menu unduh viewer dan otomatis formulir SPPH akan terdownload di perangkat Anda.
13. Buka formulir SPPH dengan menggunakan aplikasi adobe acrobat reader DC.
14. Pada formulir SPPH terdapat beberapa data yang perlu diisi dengan lengkap oleh Wajib Pajak.
15. Jika semua data sudah terisi dengan lengkap silahkan klik kirim yang tertera pada pojok kanan atas halaman.
16. Kemudian, Anda akan diminta memasukkan kode verifikasi.
17. Klik kirim pada halaman yang sama agar dokumen dapat terkirim secara otomatis ke sistem PPS.
18. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk kembali login ke akun DJP Online.
19. Anda dapat pilih kirim data SPPH pada menu draf.
20. Lalu, pilih media pengiriman kode verifikasi yakni email atau sms ke nomor telepon lalu klik kirim token.
21. Pada menu kirim SPPH silahkan masukkan kode verifikasi.
22. Lalu, klik kirim SPPH dan klik oke.
23. Nanti, Anda akan mendapatkan email yang berisi keterangan bahwa Anda telah mengikuti PPS.
Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) memiliki 2 format yang berbeda untuk masing-masing peserta skema I dan skema II PPS. Ketentuan mengenai format beserta lampiran dapat dilihat dalam PMK 196/2021. (Atania Salsabila)

































