PajakOnline.com—Pajak progresif harus dibayarkan pemilik kendaraan apabila memiliki lebih dari satu mobil atau motor. Penarikan pajak progresif didasarkan pada Kartu Keluarga atau KK.
Meski pemilik kendaraan berbeda, namun tetap berada dalam satu Kartu Keluarga, maka pajak progresif tetap berlaku.
Terdapat dua hal dasar yang digunakan untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan. Berikut dasar perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor
- NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor
NJKB merupakan nilai yang sudah diterapkan dari Dispenda. Perhitungan NJKB ini tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.
Depresiasi atau penyusutan nilai kendaraan setiap tahunnya didasarkan pada perhitungan pabrikan.
- Dampak Negatif dari Penggunaan Kendaraan
Umumnya, dasar ini berlaku pada mobil besar yang memiliki bobot 3 ton ke atas. Mobil dengan bobot yang terlalu berat menjadi faktor atau penyebab utama jalan cepat mengalami kerusakan.
Berikut cara mudah menghitung pajak progresif pada motor.
- Penarikan tarif sebesar 2 persen pada kepemilikan motor pertama.
- Penarikan tarif 2,5 persen pada kepemilikan motor kedua.
- Penarikan tarif 3 persen pada kepemilikan motor ketiga.
- Penarikan tarif 3,5 perzen pada kepemilikan motor keempat.
- Penarikan tarif 4 persenpada kepemilikan motor kelima.
Rumus menghitung pajak progresif motor adalah (Persentase Pajak Progresif Kendaraan x NJKB) + SWDKLLJ.
