TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Cara Mengecek Jumlah Nominal Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

·

Cara Mengecek Jumlah Nominal Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

PajakOnline.com—Pajak progresif harus dibayarkan pemilik kendaraan apabila memiliki lebih dari satu mobil atau motor. Penarikan pajak progresif didasarkan pada Kartu Keluarga atau KK.

Meski pemilik kendaraan berbeda, namun tetap berada dalam satu Kartu Keluarga, maka pajak progresif tetap berlaku.

Terdapat dua hal dasar yang digunakan untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan. Berikut dasar perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor

  1. NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor

NJKB merupakan nilai yang sudah diterapkan dari Dispenda. Perhitungan NJKB ini tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.

Depresiasi atau penyusutan nilai kendaraan setiap tahunnya didasarkan pada perhitungan pabrikan.

  1. Dampak Negatif dari Penggunaan Kendaraan

Umumnya, dasar ini berlaku pada mobil besar yang memiliki bobot 3 ton ke atas. Mobil dengan bobot yang terlalu berat menjadi faktor atau penyebab utama jalan cepat mengalami kerusakan.

Berikut cara mudah menghitung pajak progresif pada motor.

  • Penarikan tarif sebesar 2 persen pada kepemilikan motor pertama.
  • Penarikan tarif 2,5 persen pada kepemilikan motor kedua.
  • Penarikan tarif 3 persen pada kepemilikan motor ketiga.
  • Penarikan tarif 3,5 perzen pada kepemilikan motor keempat.
  • Penarikan tarif 4 persenpada kepemilikan motor kelima.

Rumus menghitung pajak progresif motor adalah (Persentase Pajak Progresif Kendaraan x NJKB) + SWDKLLJ.

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada motor, tarif yang dikenakan sebesar Rp35 ribu.

Untuk bisa menghitung pajak progresifnya, Anda perlu mencari tahu NJKB kendaraan dengan menggunakan rumus PKB : 2 x 100.

Pajak Progresif Mobil

Tidak jauh berbeda dengan motor, berikut daftar persentase besaran pajak kepemilikan mobil yang perlu diketahui.

  • Persentase sebesar 1,5 persen untuk kepemilikan mobil pertama.
  • Persentase sebesar 2 persen untuk kepemilikan mobil kedua.
  • Persentase sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan mobil ketiga.
  • Persentase sebesar 3 persen untuk kepemilikan mobil keempat.
  • Persentase sebesar 3,5 persen untuk kepemilikan mobil kelima.

Sekedar mengingatkan, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dapat Anda lihat pada STNK.

Setelah mengetahui PKB-nya, Anda dapat mencari NJKB dengan menggunakan perhitungan (PKB : 2) x 100.

Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki persentase tarif yang berbeda-beda.

Di Jakarta misalnya, kendaraan pertama dikenakan 2 persen, kedua 2,5 persen, ketiga 3 persen, keempat 3,5 persen, dan seterusnya sampai jumlah mobil yang dimiliki.

Berita lainnya di Headlines