TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengecek KPP Wajib Pajak via DJP Online

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak merupakan Orang Pribadi atau Badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

KPP yang dimaksud ialah yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak dan nantinya Wajib Pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tidak hanya sekadar menerbitkan NPWP, KPP juga banyak berperan dalam administrasi perpajakan Wajib Pajak. Sebab, hampir seluruh administrasi perpajakan memiliki hubungan dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sehingga penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Sebagai Wajib Pajak yang taat dan patuh akan kewajiban perpajakan, sudah seharusnya Anda mengetahui KPP tempat Anda terdaftar. Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga tak jarang membutuhkan konsultasi dengan kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Berikut ini cara mengetahui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui DJP Online;

1. Silakan akses DJP Online.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Pada menu utama DJP Online, silahkan pilih menu Profil.
4. Pada kolom Data Profil, silahkan klik Info Perpajakan.
5. Lalu, Anda akan melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar termasuk nomor telepon kantor pajak dan lainnya.

Tidak hanya itu, Anda juga dapat mencari nomor kontak Whatsapp kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau kantor pajak lainnya dengan cara berikut:

1. Silakan akses situs web www.pajak.go.id.
2. Pada menu utama laman resmi DJP, silahkan pilih menu Profil.
3. Lalu, klik Unit Kerja.
4. Anda akan melihat ratusan alamat kantor pajak yang ada di Indonesia termasuk alamat email, nomor kantor, dan nomor ponsel.
5. Untuk mencari kantor pajak yang Anda tuju, silahkan cari dengan memencet Ctrl+F lalu ketik nama kantor pajak yang dituju kemudian klik Enter. Anda akan otomatis diarahkan ke kantor pajak yang dituju. (Atania Salsabila)