PajakOnline.com—Cara mengetahui denda pajak motor dapat dilakukan dengan offline dan online. Kami pilihkan yang mudah saja secara online. Sebab, lebih praktis dan aman. Berikut cara mengecek dan mengetahui pajak motor dan dendanya:
1. Situs e-samsat
● Buka situs e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id
● Masukkan nomor polisi.
● Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).
2. Melalui SMS
● DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
● Jawa Barat ketik: poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
● Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070
Bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo, ini caranya:
●Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
●Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
●Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
●Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
●Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
●Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
●Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
●Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.
































