PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan suatu hal yang sangat penting yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat yang sudah ditetapkan menjadi Wajib Pajak. Sebab NPWP menjadi identitas bagi Wajib Pajak untuk melakukan aktivitas perpajakan.
Oleh karena itu, bagi Anda yang sudah dikukuhkan menjadi Wajib Pajak dan sudah memiliki kartu NPWP maka identitas tersebut harus disimpan dengan baik dan benar. Namun, walaupun sudah dihimbau oleh DJP untuk menyimpan NPWP dengan baik masih ada saja Wajib Pajak yang kehilangan NPWP.
Bagi wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP, berikut ini cara mengganti dan mengurus kartu NPWP yang hilang;
Anda harus menyiapkan dokumen berupa;
1. Surat kehilangan dari kepolisian dekat tempat tinggal Wajib Pajak.
2. Fotokopi KTP dan KK.
3. Fotokopi NPWP yang hilang jika ada.
4. Bagi NPWP rusak silakan dibawa.
Jika semua dokumen tersebut sudah lengkap maka Anda dapat mengurus NPWP hilang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan langkah berikut:
1. Isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP
Formulir ini hanya terdapat di KPP. Silahkan isi sesuai data yang diminta lalu tempelkan materai Rp10.000 dan tanda tangan di atasnya di akhir formulir.
2. Ambilah nomor antrian
Setelah mengisi formulir, ambilah nomor antrian untuk pencetakan NPWP dan tunggu sampai nomor Anda dipanggil.
3. Lakukan pengecekan kembali
Sebelum menyerahkan formulir permohonan pencetakan ulang NPWP, pastikan identitas Anda sudah sesuai dengan KTP. (Atania Salsabila)

































