PajakOnline.com—Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perlu mengetahui cara menghitung pajaknya. Pajak UMKM ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pajak UMKM diberikan kepada para pelaku usaha yang beromzet maksimal Rp4,8 miliar setahun dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.
Tarif pajak UMKM sebesar 0,5% hanya berlaku untuk;
Pelaku UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar di dalam satu tahun pajak. UMKM yang dimaksud antara lain usaha dagang, industri jasa seperti kios, toko, los kelontong, bengkel, pakaian, elektronik, penjahit, warung makan, salon, dan usaha lainnya.
Berlaku untuk UMKM konvensional berbentuk offline dan juga yang berjualan di toko online seperti di marketplace atau media sosial.
Selain itu, tarif ini juga ada batas waktunya:
-Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun
-Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun
-Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun
Keuntungan PPh Final UMKM
Dengan penurunan tarif pajak UMKM, tentunya sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha ini. Beberapa keuntungan meliputi:
Dapat mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Sisa omzet bersih yang telah dipotong pajak menjadi lebih besar sehingga dapat digunakan para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis.
Pelaku UMKM dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan sederhana. Alasannya karena ini merupakan PPh Final, maka perhitungan pajak hanya perlu menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif sebesar 0,5% saja.
Tarif pajak rendah dapat mengundang lebih banyak orang untuk terjun menjadi wirausaha karena tidak takut dibebankan pajak tinggi.
UMKM menjadi lebih patuh membayar pajak karena sudah mendapatkan tarif istimewa.
Cara menghitung pajak UMKM ternyata cukup mudah. Anda hanya perlu menjumlahkan omzet di dalam sebulan, lalu dikalikan tarif 0,5% saja. Berikut ini kami berikan contohnya;
Anda memiliki usaha kecil dengan omzet sebulan sebesar Rp15.000.000. Tentu saja omzet sebulan ini sudah memenuhi syarat menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya adalah:
Omzet bulanan sebesar Rp15.000.000
Tarif pajak 0,5%
Jadi Rp15.000.000 x 0,5% = Rp75.000
Dengan hasil perhitungan di atas, maka pajak UMKM yang harus dibayarkan oleh Anda pada bulan tersebut adalah Rp75.000.
Sebagai warga negara yang baik, Anda jangan sampai lupa membayar pajak. Tidak ada lagi alasan untuk lupa atau tidak membayar pajak karena pajak yang Anda bayar dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi Indonesia, terutama di tengah pandemi ini.