PajakOnline.com—Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam peraturan tersebut disebutkan, penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan kotor dikurang dengan upah untuk mengumpulkan dan menjaga penghasilan.
Salah satu poin yang diatur dalam UU 36/2008 Pasal 17 ialah tarif PPh atas penghasilan kena pajak. Tarif penghasilan kena pajak terbagi dalam 2 jenis berdasarkan subjek pajaknya, yakni:
1. Tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri.
2. Tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri atau BUT.
Cara untuk menghitung penghasilan kena pajak yakni dengan menghitung penghasilan neto dalam setahun dengan cara mengurangi penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak. Setelah itu, Anda dapat memilih 3 cara berikut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini yaitu:
1. Penghasilan Kena Pajak untuk WP Badan
Perhitungan ini didapat dari penghasilan neto dengan rumus:
Penghasilan bruto-pengurang/biaya yang diperkenankan dalam UU PPh.
2. Penghasilan Kena Pajak untuk WP OP dengan Pembukuan
Terdapat 3 cara berikut untuk mendapatkan hasil penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 2A ayat (6) UU PPh:
– Penghasilan neto-penghasilan tidak kena pajak
– Penghasilan neto-zakat-penghasilan tidak kena pajak
– Penghasilan neto-zakat-kompensasi rugi-penghasilan tidak kena pajak
Berikut rumus untuk mendapatkan penghasilan neto:
penghasilan bruto-pengurang/biaya yang diperkenankan dalam UU PPh
3. Penghasilan Kena Pajak untuk WP OP dengan Norma Perhitungan
Perhitungan ini didapat dengan rumus berikut:
– Pengasilan neto-penghasilan tidak kena pajak
Berikut rumus untuk mendapatkan penghasilan neto:
Peredaran usaha x presentase NPPN
Sebagai Wajib Pajak, Anda juga perlu untuk mengetahui sejumlah aturan dan ketentuan lain yang diberlakukan dalam penentuan penghasilan kena pajak seperti:
1. Tarif tertinggi yang bisa dikenakan bagi seorang WP OP dalam negeri bisa diturunkan paling rendah 25%.
2. Khusus untuk tarif pajak yang diberlakukan kepada seorang WP Badan tertentu menjadi 25%.
3. Perseroan Terbuka sebagai kategori WP Badan dalam negeri dan memiliki setidaknya 40% jumlah saham serta memenuhi persyaratan tertentu maka dapat memperoleh tarif yang lebih rendah 5% dari pada tarif normal.
4. WP OP dalam negeri yang menerima pembagian dividen dikenai tarif PPh sebesar 10% dan bersifat final.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa setiap penghasilan kena pajak yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak berbeda antara satu dengan yang lainnya. Sebab, tergantung pada penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak dan cara yang dilakukan dalam perhitungannya. (Atania Salsabila)

































