Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Menghitung PPh Badan Berikut Rumusnya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 April 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Kota Jakarta. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, badan bisa didefinisikan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.

Bentuknya bisa berupa Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Koperasi, lembaga, kongsi, firma, persekutuan, dana pensiun, yayasan, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, organisasi sejenis, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya juga termasuk.

Badan pun wajib membayar pajak saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Berikut ini cara menghitung PPh Badan;

1. Hitung Penghasilan Bruto
Agar bisa mengetahui jumlah penghasilan kena pajak badan, Anda terlebih dulu harus mencari tahu nominal penghasilan bruto yang didapatkan selama satu tahun berjalan. Disebut bruto karena jumlah tersebut belum dikurangi biaya operasional untuk memelihara, mendapatkan, dan menagih penghasilan tersebut.

2. Hitung Penghasilan Neto Komersial
Setelah mengetahui nominal penghasilan bruto, mekanisme perhitungan PPh badan berlanjut ke penghasilan neto komersial. Cara menghitung penghasilan neto komersial adalah mengurangi penghasilan bruto dengan biaya operasional. Begini rumusnya:

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Penghasilan neto komersial = penghasilan bruto – biaya operasional

3. Hitung Penghasilan Neto Fiskal
Karena adanya perbedaan antara ketentuan komersial dan fiskal kerap mengakibatkan perbedaan pada hasil perhitungan penghasilan neto. Perbedaan atau selisih ini disebut dengan koreksi fiskal, yang sifatnya bisa koreksi positif atau koreksi negatif. Berikut ini rumus menghitung penghasilan neto fiskal:

Penghasilan neto fiskal = penghasilan neto komersial + koreksi fiskal

4. Hitung Penghasilan Kena Pajak
Pada perhitungan PPh badan tahap ini, Anda bisa mencari tahu nominal penghasilan kena pajak (PKP). Caranya adalah mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian. Terkait ketentuan tentang kerugian yang dapat dikompensasikan, Anda bisa mempelajarinya lebih lanjut pada UU PPh Pasal 6 ayat (2). Sedangkan di bawah ini adalah rumus menghitung PKP:

PKP = penghasilan neto fiskal – kompensasi kerugian

5. Hitung PPh Badan Terutang
Nominal PPh badan terutang bisa didapatkan melalui perkalian antara PKP dan tarif PPh badan yang berlaku, atau seperti yang terangkum dalam rumus berikut ini:

PPh badan terutang = PKP x tarif PPh badan

Perlu dicatat bahwa tarif yang berlaku untuk setiap perusahaan berbeda-beda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2020, maka mulai tahun 2020 hingga 2021. Tarif PPh Badan dipangkas menjadi 22%, dan kembali akan turun menjadi 20% ditahun 2022, sedangkan untuk perseroan terbuka mendapatkan pengurang sebesar 3% lebih rendah dibandingkan dengan Perseroan tertutup atau badan usaha lainnya Untuk perhitungan PPh badan Jika badan usaha memiliki pendapatan bruto lebih dari Rp50 miliar/tahun, maka akan dikenakan tarif pajak tunggal 22%. Sedangkan bagi badan usaha yang pendapatan brutonya berkisar antara Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar/tahun, ada dua jenis tarif sesuai UU PPh Pasal 31E:

Tarif sebesar 22% bagi PPh yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto antara Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar)

Tarif sebesar 11% bagi PPh yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto hingga sama dengan Rp4,8 miliar)

6. Menghitung Kredit Pajak
Selama berjalannya tahun pajak, sering kali Wajib Pajak sudah membayar pajak melalui prosedur pemungutan dan pemotongan pajak oleh pihak lain. Bisa juga dari pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak Badan sendiri. Nah, pembayaran tersebut termasuk dalam angsuran pembayaran pajak yang sah diperhitungkan sebagai kredit PPh terutang. Namun, tidak berlaku untuk pajak bersifat final.

7. Menghitung PPh Lebih/Kurang Bayar
Tahap terakhir dalam perhitungan PPh badan adalah mengurangi PPh terutang dengan kredit pajak. Dari sini akan diketahui apakah status pajak Anda kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Status kurang bayar berarti masih ada pajak yang harus Anda bayarkan, sedangkan status lebih bayar artinya ada kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan. Sementara itu, nihil maksudnya tidak ada kelebihan maupun kekurangan pembayaran pajak.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.