PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan cara melakukan perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak dapat melakukan perubahan data perpajakan. Berikut ini caranya;
Data yang bisa diubah antara lain tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja KPP terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan.
Perubahan data ini dapat dilakukan melalui Kring Pajak di nomor 1500-200 dan layanan live chat DJP di laman pajak.go.id.
“Untuk perubahan data berupa nomor HP dan email bisa diajukan lewat Kring Pajak atau live chat. Untuk wajib pajak orang pribadi, (perlu) siapkan data-data sebelum menghubungi Kring Pajak,” cuit akun @kring_pajak di Twitter menjawab pertanyaan netizen, dikutip hari ini.
Wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen ini untuk melakukan perubahan data yakni NPWP, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili atau alamat tempat tinggal, nomor ponsel, serta alamat email.
Selain itu, wajib pajak harus mengisi formulir permohonan perubahan data yang bisa diunduh di laman pajak.go.id.
Wajib pajak harus melampirkan dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan perubahan data seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak. Waktu pelayanan Kring Pajak dan live chat adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.