PajakOnline.com—Pembeli motor bekas harus melakukan balik nama atas kepemilikan kendaraan tersebut. Balik nama motor adalah sebuah proses pengalihan atau pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua. Balik nama motor ini dilakukan agar kepemilikan kendaraan tersebut menjadi hak pemiliknya. Sehingga seseorang dapat menggunakan namanya sendiri ketika ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Pada zaman digital saat ini, dimana hampir semua hal bisa dilakukan secara online, banyak masyarakat yang berharap bisa melakukan proses balik nama secara online agar lebih mudah dilakukan. Namun, untuk balik nama kendaraan khususnya motor wajib datang langsung ke Samsat atau Polda terkait.
Ada beberapa prosedur dan syarat balik nama motor, sebagai berikut :
Balik Nama Motor STNK
1. Pemilik motor wajib mengunjungi Samsat sesuai domisili KTP.
2. Membawa semua syarat balik nama dan BPKB.
3. Setelah sampai Samsat, segera mengunjungi loket cek fisik untuk pengecekan kendaraan.
4. Jika hasil cek fisik telah diperoleh, pemilik motor bisa pergi ke loket balik nama STNK.
5. Di loket ini, pemilik motor wajib segera mengisi dan menyerahkan formulir yang diberikan Samsat beserta hasil cek fisiknya.
6. Setelah tahap ini, petugas Samsat akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk mengikuti proses balik nama motor.
7. Tahap selanjutnya adalah pembayaran, sekaligus juga tunggakan pajak yang harus dilunasi.
8. Kuitansi yang diterima usai melunasi pembayaran wajib disimpan untuk pengambilan STNK.
Syarat yang diperlukan untuk Balik Nama Motor
– STNK
– Menyiapkan berkas dokumen sah pemilik kendaraan, seperti KTP, SIM, KK dan Paspor.
– Membawa STNK dan BPKB asli sekaligus menyiapkan fotokopinya.
– Bukti pembayaran lunas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir.
– Bukti pendaftaran BPKB kendaraan.
– Bukti hasil pemeriksaan cek fisik motor.
– Kwitansi pembelian motor yang dilengkapi materai.
– Semua berkas difotokopi dan dibawa menuju kantor Samsat sesuai domisili KTP anda. Lalu serahkan pada petugas untuk diproses.
Balik Nama Motor BPKB
1. Khusus balik nama motor BPKB, pemilik kendaraan wajib datang ke Polda sesuai domisili KTP
2. Wajib membawa syarat yang diperlukan ke loket bagian Ditlantas
3. Selanjutnya, pengguna mengisi formulir penerbitan BPKB dan menyerahkannya di loket Ditlantas
4. Petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk melunasinya. Jika sudah dibayarkan, pemilik kendaraan wajib menyetorkan bukti pembayaran ke petugas
5. Terakhir, petugas akan menentukan pengambilan BPKB baru bagi pengguna kendaraan
Syarat yang diperlukan untuk Balik Nama Motor – BPKB
– Menyiapkan STNK yang sudah melalui proses balik nama motor.
– KTP pemilik kendaraan yang baru.
– Membawa BPKB asli.
– Menyiapkan pengesahan cek fisik.
– Membawa bukti asli kwitansi pembelian motor secara sah.
Setelah mengetahui tahapan-tahapan dan syarat yang diperlukan untuk balik nama motor pastinya yang dipertanyakan berapa kira-kira kisaran biaya balik nama motor?. Untuk proses balik nama motor biasanya tergantung pada jenis kendaraannya. Salah satu contoh kendaraan bermotor dengan DP PKB Rp15.400.000, maka biaya BBN2 adalah 1% dari harga tersebut, yakni sekitar Rp154.000.
Biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, administrasi STNK, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB dan biaya pendaftaran.Seperti salah satu contoh biaya pajak jika kepemilikan pertama kendaraan di Jawa Barat, maka tarifnya 1,75%. Dan tentunya setiap daerah memiliki tarif persenan yang berbeda-beda.(Azzahra Choirrun Nissa)