Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengurus Surat Keterangan Fiskal

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Oktober 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Sumber Foto: DJP/Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Surat keterangan fiskal berfungsi sebagai syarat untuk mendapatkan manfaat fasilitas pajak. Beberapa fasilitas pajak yang dimaksud yaitu tax holiday, tax allowance, dan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Selain itu, untuk mendapatkan pelayanan publik tertentu surat keterangan fiskal juga dibutuhkan. Dan wajib pajak membutuhkan dokumen ini untuk yang mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan.

Surat Keterangan Fiskal merupakan informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan tertentu, hal itu tertera dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019 Pasal 1 angka 2 yang berlaku mulai 4 Februari 2019.

Fungsi surat ini yaitu menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti:

1. Untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
2. Untuk pelayanan/kegiatan tertentu yang memberikan syarat SKF.
3. Untuk permohonan pemberian fasilitas PPh badan (tax allowance).
4. Sebagai permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto pengembangan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi tertentu (vokasi).
5. Sebagai permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto pada kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
6. Sebagai permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri padat karya.
7. Sebagai syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday).
8. Sebagai syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan di KEK.
9. Sebagai syarat pendirian kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
10. Sebagai syarat pengajuan pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan real estate kepada special purpose company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif pada skema tertentu.
11. Sebagai pengajuan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
12. Sebagai syarat pengajuan penggunaan nilai buku pada pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
13. Sebagai syarat pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
14. Untuk izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan umrah.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Untuk bisa mendapatkan surat keterangan fiskal ada 3 aturan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh pada 2 tahun pajak terakhir dan SPT PPN pada 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang jika ada.

2. Tidak memiliki utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar, atau memiliki utang pajak namun atas keseluruhan tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda/mengangsur seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 9 ayat 4.

3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Ketika wajib pajak membutuhkan surat keterangan fiskal sebagai suatu kegiatan atau kebutuhan tertentu, terdapat 2 cara mengurus SKF bagi wajib pajak.

Ada pengajuan permohonan SKF dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan ada cara mengurus SKP dengan pengajuan permohonan SKF secara online. Seperti yang telah dijelaskan pada peraturan yang sama (PER-03/PJ/2019).

Pengajuan permohonan SKF secara offline, wajib pajak bisa mengajukan permohonan surat keterangan fiskal secara langsung ke KPP/KP2KP yang ditujukan kepada Dirjen Pajak c.q Kepala KPP tempat mengajukan permohonan (tidak terbatas pada KPP tempat wajib pajak terdaftar).

Ketika wajib pajak mengajukan pada KPP/KP2KP selain tempat wajib pajak terdaftar, sebagai penunjang keabsahan penandatanganan, permohonan tersebut disertai dengan fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya, contohnya fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan, paling tidak meliputi induk SPT dan lampiran yang memuat data pengurus wajib pajak.

Wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan atau pimpinan tertinggi wajib pajak badan/pengurus yang diberikan kuasa untuk menjalankan aktivitas perpajakan perusahaan wajib menandatangani permohonan tertulis dan dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian ataupun dokumen lainnya.

Setelah wajib pajak mengajukan permohonan, DJP bisa menerbitkan SKF maksimal 3 hari kerja. Surat tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 bulan terhitung tanggal diterbitkan, serta berlaku juga bagi Wajib Pajak Cabang.

Jika permohonan wajib pajak ditolak, surat penolakan akan diterbitkan setidaknya 3 hari kerja. Penyampaian alasan penolakan dan pemberitahuan alasan penolakan akan secara jelas disampaikan oleh Petugas Loket TPT kepada wajib pajak di KPP tempat mendaftar.

Pengajuan permohonan SKF secara online, wajib pajak bisa mengakses laman DJP di http://djponline.pajak.go.id/. kemudian pilih menu ‘KSWP’ dan mengisi formulir permohonan yang tersedia.

Setelah permohonan melalui online selesai, DJP bisa menerbitkan SKF kepada wajib pajak secara otomatis melalui sistem mereka. Surat Keterangan Fiskal berlaku dalam jangka waktu 1 bulan terhitung dari tanggal diterbitkan, dan berlaku untuk wajib pajak cabang.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.