PajakOnline.com—Surat keterangan fiskal berfungsi sebagai syarat untuk mendapatkan manfaat fasilitas pajak. Beberapa fasilitas pajak yang dimaksud yaitu tax holiday, tax allowance, dan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Selain itu, untuk mendapatkan pelayanan publik tertentu surat keterangan fiskal juga dibutuhkan. Dan wajib pajak membutuhkan dokumen ini untuk yang mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan.
Surat Keterangan Fiskal merupakan informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan tertentu, hal itu tertera dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019 Pasal 1 angka 2 yang berlaku mulai 4 Februari 2019.
Fungsi surat ini yaitu menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti:
1. Untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
2. Untuk pelayanan/kegiatan tertentu yang memberikan syarat SKF.
3. Untuk permohonan pemberian fasilitas PPh badan (tax allowance).
4. Sebagai permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto pengembangan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi tertentu (vokasi).
5. Sebagai permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto pada kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
6. Sebagai permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri padat karya.
7. Sebagai syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday).
8. Sebagai syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan di KEK.
9. Sebagai syarat pendirian kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
10. Sebagai syarat pengajuan pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan real estate kepada special purpose company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif pada skema tertentu.
11. Sebagai pengajuan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
12. Sebagai syarat pengajuan penggunaan nilai buku pada pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
13. Sebagai syarat pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
14. Untuk izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan umrah.
Untuk bisa mendapatkan surat keterangan fiskal ada 3 aturan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh pada 2 tahun pajak terakhir dan SPT PPN pada 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang jika ada.
2. Tidak memiliki utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar, atau memiliki utang pajak namun atas keseluruhan tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda/mengangsur seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 9 ayat 4.
3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
Ketika wajib pajak membutuhkan surat keterangan fiskal sebagai suatu kegiatan atau kebutuhan tertentu, terdapat 2 cara mengurus SKF bagi wajib pajak.
Ada pengajuan permohonan SKF dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan ada cara mengurus SKP dengan pengajuan permohonan SKF secara online. Seperti yang telah dijelaskan pada peraturan yang sama (PER-03/PJ/2019).
Pengajuan permohonan SKF secara offline, wajib pajak bisa mengajukan permohonan surat keterangan fiskal secara langsung ke KPP/KP2KP yang ditujukan kepada Dirjen Pajak c.q Kepala KPP tempat mengajukan permohonan (tidak terbatas pada KPP tempat wajib pajak terdaftar).
Ketika wajib pajak mengajukan pada KPP/KP2KP selain tempat wajib pajak terdaftar, sebagai penunjang keabsahan penandatanganan, permohonan tersebut disertai dengan fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya, contohnya fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan, paling tidak meliputi induk SPT dan lampiran yang memuat data pengurus wajib pajak.
Wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan atau pimpinan tertinggi wajib pajak badan/pengurus yang diberikan kuasa untuk menjalankan aktivitas perpajakan perusahaan wajib menandatangani permohonan tertulis dan dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian ataupun dokumen lainnya.
Setelah wajib pajak mengajukan permohonan, DJP bisa menerbitkan SKF maksimal 3 hari kerja. Surat tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 bulan terhitung tanggal diterbitkan, serta berlaku juga bagi Wajib Pajak Cabang.
Jika permohonan wajib pajak ditolak, surat penolakan akan diterbitkan setidaknya 3 hari kerja. Penyampaian alasan penolakan dan pemberitahuan alasan penolakan akan secara jelas disampaikan oleh Petugas Loket TPT kepada wajib pajak di KPP tempat mendaftar.
Pengajuan permohonan SKF secara online, wajib pajak bisa mengakses laman DJP di http://djponline.pajak.go.id/. kemudian pilih menu ‘KSWP’ dan mengisi formulir permohonan yang tersedia.
Setelah permohonan melalui online selesai, DJP bisa menerbitkan SKF kepada wajib pajak secara otomatis melalui sistem mereka. Surat Keterangan Fiskal berlaku dalam jangka waktu 1 bulan terhitung dari tanggal diterbitkan, dan berlaku untuk wajib pajak cabang.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)