PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP harus dimiliki setiap Wajib Pajak sebagai bentuk identitas saat akan membayarkan pajaknya. Pada umumnya, NPWP dibutuhkan dalam berbagai macam proses pengurusan dokumen, maka jika tidak mempunyai NPWP akan sulit dalam mengurus proses administrasi maupun sejenisnya.
Ada saatnya nanti dalam kondisi tertentu, pemilik NPWP terpaksa harus menonaktifkan NPWP yang dimilikinya. Mungkin sebagian besar dari kita masih banyak yang bertanya-tanya, Apakah bisa NPWP dinonaktifkan? NPWP dapat dinonaktifkan asalkan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang pastinya sudah ditentukan oleh Dirjen Pajak.
Pada umumnya, ada 2 cara menonaktifkan NPWP yakni dengan cara manual dan online. Jika dengan cara manual maka Wajib Pajak hanya perlu datang langsung ke Kantor Pajak dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selain cara manual, Wajib Pajak juga dapat menonaktifkan NPWP miliknya melalui online. Caranya cukup mudah yakni hanya dengan mengisi formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik yang dapat diunduh melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di situs DJP.
Namun, ada beberapa syarat menonaktifkan NPWP secara online yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara manual, yakni:
1. Memiliki permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan di aplikasi e-resgistration.
2. Wajib Pajak menyampaikan permohonan tersebut.
3. Pengiriman dokumen bisa secara unggahan online.
4. Jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu tertentu berarti dianggap tidak diajukan.
5. Jika semua lengkap, KPP akan menerbitkan bukti melalui e-mail.
6. Untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia, permohonan bisa dilakukan dengan ahli waris.
(Atania Salsabila)