PajakOnline.com—Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Oleh karena itu warga masyarakat diimbau segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP yang bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.
Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.
Caranya sebagai berikut;
1. Kunjungi laman www.pajak.go.id.
2. Selanjutnya pilih “Login”.
3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
4. Klik “Login”.
5. Setelah berhasil, pilih menu “Profil”.
6. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”.
7. Lakukan “Logout” dari menu Profil.
8. “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
9. Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
Itu adalah langkah-langkah memadankan NIK dan NPWP. Jadi, jangan lupa padankan NIK dan NPWP anda sebelum tanggal 31 Desember 2023. (Wiasti Meurani)