TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Restoran (PB1)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Restoran atau PB1 harus disetorkan wajib pajak pelaku usaha restoran kepada kas negara. Pemungutan terhadap PB1 yang terutang dilakukan di wilayah daerah tempat usaha itu ada atau berlokasi.

Masa pajak ketika menghitung, menyetor, dan melaporkan PB1 yang terutang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan kalender.

1. Masa Pajak

- Masa pajak yaitu jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan kalender.
- Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

2. Saat Terutang

- Pajak Restoran yang terutang terjadi ketika pembayaran kepada pengusaha atas pelayanan di restoran.
- Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.

Sebagai informasi, pemerintah kabupaten/kota turut memiliki wewenang dalam penetapan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran, dan pemberian insentif PB1.

A. Cara Pembayaran Pajak Restoran

Pembayaran PB1 perlu dilakukan setiap bulannya. Penyetoran PB1 bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dispenda Kodya/Kabupaten/Provinsi tempat domisili usaha.

Tahap pembayaran PB1 yaitu:

1. Datang ke Bapenda/Dispenda pada hari kerja (Senin-Jumat)
2. Menyiapkan berkas seperti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), mengisi blangko yang disediakan Bapenda/Dispenda
3. Mengambil nomor antrian C
4. Dilanjutkan pembuatan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
5. Selanjutnya menuju ke loket pembayaran

B. Cara Pelaporan Pajak Restoran

Setiap daerah telah mempunyai wewenang dalam menetapkan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran dan pemberian insentif PB1.

Dalam melaporkan Pajak PB1 Restoran dapat dilaksanakan di Kantor Dispenda/Bapenda Kodya/Kabupaten/Provinsi lokasi usaha, sama dengan waktu pembayaran PB1.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)