PajakOnline.com—Pajak Restoran atau PB1 harus disetorkan wajib pajak pelaku usaha restoran kepada kas negara. Pemungutan terhadap PB1 yang terutang dilakukan di wilayah daerah tempat usaha itu ada atau berlokasi.
Masa pajak ketika menghitung, menyetor, dan melaporkan PB1 yang terutang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan kalender.
1. Masa Pajak
– Masa pajak yaitu jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan kalender.
– Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
2. Saat Terutang
– Pajak Restoran yang terutang terjadi ketika pembayaran kepada pengusaha atas pelayanan di restoran.
– Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.
Sebagai informasi, pemerintah kabupaten/kota turut memiliki wewenang dalam penetapan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran, dan pemberian insentif PB1.
A. Cara Pembayaran Pajak Restoran
Pembayaran PB1 perlu dilakukan setiap bulannya. Penyetoran PB1 bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dispenda Kodya/Kabupaten/Provinsi tempat domisili usaha.
Tahap pembayaran PB1 yaitu:
1. Datang ke Bapenda/Dispenda pada hari kerja (Senin-Jumat)
2. Menyiapkan berkas seperti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), mengisi blangko yang disediakan Bapenda/Dispenda
3. Mengambil nomor antrian C
4. Dilanjutkan pembuatan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
5. Selanjutnya menuju ke loket pembayaran
B. Cara Pelaporan Pajak Restoran
Setiap daerah telah mempunyai wewenang dalam menetapkan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran dan pemberian insentif PB1.
Dalam melaporkan Pajak PB1 Restoran dapat dilaksanakan di Kantor Dispenda/Bapenda Kodya/Kabupaten/Provinsi lokasi usaha, sama dengan waktu pembayaran PB1.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































