PajakOnline.com—Para wajib pajak sudah dapat mengajukan insentif pajak yang durasinya diperpanjang sesuai PMK No 9/2021 hingga 30 Juni 2021 secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pengajuan perpanjangan sudah bisa dilakukan melalui DJP Online. “Silakan memanfaatkan saluran (online) tersebut,” kata Yoga.
Caranya, login ke sistem online DJP. Setelah berhasil Login, kemudian masuk dalam menu layanan.
Selanjutnya, masuk pada kolom info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, menuju profil pemenuhan kewajiban pajak dengan memilih keperluan yang disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak seperti fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurang PPh Pasal 25 atau mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor.
Saat ini, pemerintah telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak hingga 30 Juni 2021 antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif restitusi PPN dipercepat.
Jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pada PMK 9/2021 juga lebih banyak ketimbang PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020. Penambahan KLU diberikan untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.
KLU yang tercantum pada lampiran dan berhak mendapatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 2021 ada sebanyak 1.018 KLU. Jumlah ini bertambah bila dibandingkan tahun lalu yang mencakup 1.013 KLU.
Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk tahun 2021 bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bergerak pada 730 KLU. Jumlah KLU ini juga bertambah dibandingkan dengan tahun lalu yaitu 721 KLU.
Kemudian, cakupan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang berhak mendapatkan fasilitas restitusi PPN dipercepat juga bertambah yakni dari 716 KLU menjadi 725 KLU.
































