TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pengajuan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan DJP.

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit yaitu 2 digit Kode Transaksi, 1 digit Kode Status, dan 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan DJP.

Saat ini, permintaan Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus secara offline dengan mendatangi kantor pajak, namun Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut secara online melalui aplikasi bernama e-Nofa. Permintaan dilakukan untuk penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak satu tahun ke depan.

Adapun berikut ini syarat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak, antara lain:


  •  PKP memiliki kode aktivasi, password dan Sertifikat Elektronik

  •  PKP sudah melakukan aktivasi akun PKP

  •  PKP sudah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa masa pajak terakhir secara berturut-turut.


Aplikasi e-Nofa?

e-Nofa merupakan aplikasi perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak secara online.

Adapun fungsi e-Nofa yaitu:


  •  Mencegah terjadinya penyalahgunaan faktur pajak.

  •  Mengawasi dan mengendalikan dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap PKP.

  •  Mencegah timbulnya faktur pajak ilegal.

  •  Menelusuri jejak faktur pajak jika terjadi penyelewengan.

  •  Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan PKP dan meningkatkan ketaatan Wajib Pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.


Berikut ini Prosedur Pengajuan NSFP:

1. Pertama, Buka laman situs e-Nofa pada https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home.

2. Kemudian login akun Anda dengan mengisi username dan password atas PKP yang telah didaftarkan.

3. Pilih “Permintaan NSFP”.

4. Selanjutnya pilih sertifikat yang telah diimpor dari browser.

5. Terakhir, ajukan permintaan tentang NSFP. Setelah itu, prosedur pengajuan telah selesai.

Jadi, langkah-langkah tersebut yang perlu dilakukan wajib pajak bila ingin mengajukan NSFP. (Azzahra Choirrun Nissa)