Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Pengajuan Permohonan Pemindahbukuan Kredit Pajak di Core Tax DJP

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 Desember 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Cara Pengajuan Permohonan Pemindahbukuan Kredit Pajak di Core Tax DJP
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau lebih dikenal sebagai Core Tax yang memudahkan wajib pajak dalam berbagai proses administrasi, termasuk pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kredit pajak.

Sistem core tax ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data, efisiensi pelayanan, serta memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik.

Dalam tulisan ini kami akan membahas mengenai cara pengajuan permohonan pemindahbukuan kredit pajak di Core Tax.

Pemindahbukuan atau balance transfer, merupakan bagian dari proses pembayaran dalam administrasi perpajakan. Tujuan utamanya adalah mengatur ulang kredit pajak yang dimiliki oleh wajib pajak untuk memaksimalkan penggunaan dana yang ada, misalnya untuk mengimbangi pajak lain yang terhutang atau dipindahkan ke wajib pajak lain.

Dalam konteks Core Tax, fitur ini mempermudah wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan secara online, melalui mekanisme yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Permohonan pemindahbukuan ini bisa dilakukan baik oleh wajib pajak sendiri maupun oleh perwakilan yang ditunjuk, misalnya kuasa hukum atau wakil dari badan/instansi pemerintah.

Langkah-langkah Pengajuan Permohonan Pemindahbukuan

Berikut ini adalah panduan lengkap cara mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui Core Tax:

1. Akses Menu Pembayaran
Langkah pertama dalam pengajuan permohonan pemindahbukuan adalah mengakses menu “Pembayaran” di dashboard Core tax. Setelah masuk ke dalam sistem, wajib pajak perlu memilih submenu “Permohonan Pemindahbukuan (Balance Transfer Request)”​.

2. Buat Permohonan Baru
Setelah masuk ke submenu tersebut, pilih opsi “Create New Balance Transfer Request” untuk memulai pengajuan baru. Sistem akan menampilkan formulir yang harus diisi oleh wajib pajak atau perwakilannya. Jika pemohon adalah perwakilan, maka identitas wakil akan terisi otomatis setelah memilih opsi “Representative”​.

3. Pilih Alasan Pemindahbukuan
Dalam formulir permohonan, wajib pajak juga perlu memilih alasan mengapa mengajukan permohonan pemindahbukuan tersebut. Alasan ini bisa dipilih dari menu dropdown yang tersedia. Jika sumber kredit berasal dari akun deposit pajak, alasan ini akan diisi secara otomatis oleh sistem​.

4. Tentukan Tujuan Pemindahbukuan
Selanjutnya, tentukan apakah kredit pajak akan dipindahkan ke akun wajib pajak sendiri atau ke akun wajib pajak lain. Jika dipindahkan ke wajib pajak lain, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima​.

5. Isi Detail Pajak
Setelah menentukan tujuan, isilah detail lebih lanjut terkait pajak yang akan dipindahkan, seperti jenis kewajiban pajak, referensi, jenis pajak, kode akun pajak, dan nominal yang ingin dipindahkan. Semua informasi ini penting untuk memastikan pemindahbukuan dilakukan dengan benar​.

6. Unggah Dokumen Pendukung
Sistem akan meminta wajib pajak untuk mengunggah dokumen pendukung yang relevan dengan permohonan pemindahbukuan. Ini bisa berupa dokumen yang memperkuat alasan pengajuan, seperti bukti pembayaran pajak atau dokumen hukum lainnya​.

7. Validasi dan Kirim Permohonan
Sebelum mengirim permohonan, pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar. Pilih opsi “Validate Request” untuk memvalidasi data yang telah diisi. Setelah itu, Anda bisa menyimpan permohonan sebagai draft atau langsung mengirimkannya dengan menekan tombol “Submit Request”​. Jika sudah dikirim, permohonan akan diproses secara elektronik oleh Kantor Pelayanan Pajak.

8. Keuntungan Penggunaan Core tax untuk Permohonan Pemindahbukuan

Penggunaan Core tax dalam pengajuan permohonan pemindahbukuan memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak, antara lain:

Proses yang lebih cepat dan efisien: Sistem Core tax memungkinkan pengajuan dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pajak.

Pengelolaan data yang lebih akurat: Data yang diinput langsung terintegrasi dengan sistem DJP, mengurangi risiko kesalahan atau kehilangan data.

Fleksibilitas: Wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan kapan saja dan di mana saja selama mereka memiliki akses ke sistem core tax.

Transparansi: Wajib pajak bisa memantau status permohonan mereka secara real-time melalui dashboard yang tersedia di sistem core tax.

Melalui core tax DJP, wajib pajak dapat menikmati kemudahan dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan kredit pajak, tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit. Dengan panduan di atas, wajib pajak diharapkan dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan lebih mudah dan efisien. Hal ini sejalan dengan upaya DJP dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan serta memastikan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.