Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Cara Pengajuan Permohonan Pemindahbukuan Kredit Pajak di Core Tax DJP

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
03/12/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
Cara Pengajuan Permohonan Pemindahbukuan Kredit Pajak di Core Tax DJP
2.2k
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau lebih dikenal sebagai Core Tax yang memudahkan wajib pajak dalam berbagai proses administrasi, termasuk pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kredit pajak.

Sistem core tax ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data, efisiensi pelayanan, serta memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik.

Dalam tulisan ini kami akan membahas mengenai cara pengajuan permohonan pemindahbukuan kredit pajak di Core Tax.

Pemindahbukuan atau balance transfer, merupakan bagian dari proses pembayaran dalam administrasi perpajakan. Tujuan utamanya adalah mengatur ulang kredit pajak yang dimiliki oleh wajib pajak untuk memaksimalkan penggunaan dana yang ada, misalnya untuk mengimbangi pajak lain yang terhutang atau dipindahkan ke wajib pajak lain.

Dalam konteks Core Tax, fitur ini mempermudah wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan secara online, melalui mekanisme yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Baca Juga:

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

Permohonan pemindahbukuan ini bisa dilakukan baik oleh wajib pajak sendiri maupun oleh perwakilan yang ditunjuk, misalnya kuasa hukum atau wakil dari badan/instansi pemerintah.

Langkah-langkah Pengajuan Permohonan Pemindahbukuan

Berikut ini adalah panduan lengkap cara mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui Core Tax:

1. Akses Menu Pembayaran
Langkah pertama dalam pengajuan permohonan pemindahbukuan adalah mengakses menu “Pembayaran” di dashboard Core tax. Setelah masuk ke dalam sistem, wajib pajak perlu memilih submenu “Permohonan Pemindahbukuan (Balance Transfer Request)”​.

2. Buat Permohonan Baru
Setelah masuk ke submenu tersebut, pilih opsi “Create New Balance Transfer Request” untuk memulai pengajuan baru. Sistem akan menampilkan formulir yang harus diisi oleh wajib pajak atau perwakilannya. Jika pemohon adalah perwakilan, maka identitas wakil akan terisi otomatis setelah memilih opsi “Representative”​.

3. Pilih Alasan Pemindahbukuan
Dalam formulir permohonan, wajib pajak juga perlu memilih alasan mengapa mengajukan permohonan pemindahbukuan tersebut. Alasan ini bisa dipilih dari menu dropdown yang tersedia. Jika sumber kredit berasal dari akun deposit pajak, alasan ini akan diisi secara otomatis oleh sistem​.

4. Tentukan Tujuan Pemindahbukuan
Selanjutnya, tentukan apakah kredit pajak akan dipindahkan ke akun wajib pajak sendiri atau ke akun wajib pajak lain. Jika dipindahkan ke wajib pajak lain, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima​.

5. Isi Detail Pajak
Setelah menentukan tujuan, isilah detail lebih lanjut terkait pajak yang akan dipindahkan, seperti jenis kewajiban pajak, referensi, jenis pajak, kode akun pajak, dan nominal yang ingin dipindahkan. Semua informasi ini penting untuk memastikan pemindahbukuan dilakukan dengan benar​.

6. Unggah Dokumen Pendukung
Sistem akan meminta wajib pajak untuk mengunggah dokumen pendukung yang relevan dengan permohonan pemindahbukuan. Ini bisa berupa dokumen yang memperkuat alasan pengajuan, seperti bukti pembayaran pajak atau dokumen hukum lainnya​.

7. Validasi dan Kirim Permohonan
Sebelum mengirim permohonan, pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar. Pilih opsi “Validate Request” untuk memvalidasi data yang telah diisi. Setelah itu, Anda bisa menyimpan permohonan sebagai draft atau langsung mengirimkannya dengan menekan tombol “Submit Request”​. Jika sudah dikirim, permohonan akan diproses secara elektronik oleh Kantor Pelayanan Pajak.

8. Keuntungan Penggunaan Core tax untuk Permohonan Pemindahbukuan

Penggunaan Core tax dalam pengajuan permohonan pemindahbukuan memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak, antara lain:

Proses yang lebih cepat dan efisien: Sistem Core tax memungkinkan pengajuan dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pajak.

Pengelolaan data yang lebih akurat: Data yang diinput langsung terintegrasi dengan sistem DJP, mengurangi risiko kesalahan atau kehilangan data.

Fleksibilitas: Wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan kapan saja dan di mana saja selama mereka memiliki akses ke sistem core tax.

Transparansi: Wajib pajak bisa memantau status permohonan mereka secara real-time melalui dashboard yang tersedia di sistem core tax.

Melalui core tax DJP, wajib pajak dapat menikmati kemudahan dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan kredit pajak, tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit. Dengan panduan di atas, wajib pajak diharapkan dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan lebih mudah dan efisien. Hal ini sejalan dengan upaya DJP dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan serta memastikan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Share860Tweet538Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kanwil DJP Jakbar Perpanjang PKS Tax Center Universitas Esa Unggul

Next Post

Daya Beli Masyarakat Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Related Posts

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Mitigasi Risiko, APBN Kawal Aktivitas Bisnis dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemberian paket...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan ke sektor industri tekstil...

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Load More
Next Post
Krisis Global, Pemerintah Optimis Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional Terjaga

Daya Beli Masyarakat Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Program Sejuta Rumah Telah Mencapai 777.708 Unit

PMK 80/2024, Fasilitas Pajak untuk Proyek Pemerintah

Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai

Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43744 shares
    Share 17498 Tweet 10936
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43382 shares
    Share 17353 Tweet 10846
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26777 shares
    Share 10711 Tweet 6694

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

24/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In