PajakOnline.com—Dalam proses restitusi pajak atau dengan mekanisme pemeriksaan dapat memakan waktu setidaknya 12 bulan dari permohonan restitusi disampaikan dan dinyatakan lengkap. Tetapi, melalui restitusi proses ini bisa memotong waktu menjadi 2 sampai 4 bulan.
Pastinya tidak semua wajib pajak dapat merasakan fasilitas ini. Ada 3 golongan wajib pajak yang dapat merasakan fasilitas restitusi dipercepat ini, seperti wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Kemudian, bagaimana cara untuk dapat mengajukan restitusi dipercepat bagi wajib pajak kriteria tertentu ini?
Wajib pajak kriteria tertentu artinya wajib pajak yang bisa diberikan restitusi dipercepat, dalam pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak pertambahan nilai (PPN). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018 ada 4 kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak, yaitu;
1. Tepat waktu ketika menyampaikan SPT.
2. Tidak memiliki tunggakan pajak dalam semua macam pajak, kecuali tunggakan pajak yang sudah mendapatkan izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
4. Tidak pernah dipidana yang diakibatkan tindak pidana pada bidang perpajakan berdasarkan keputusan pengadilan dalam lima tahun terakhir.
Kemudian wajib pajak yang telah termasuk dalam kriteria tersebut tidak otomatis menjadi wajib pajak kriteria tertentu. Perlu melakukan pengajuan permohonan ke KPP untuk menjadi wajib pajak kriteria tertentu.
Ketika sudah menjadi wajib pajak kriteria tertentu, kemudian bisa melakukan pengajuan permohonan restitusi dipercepat. Dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT. Lalu, akan dilakukan penelitian kewajiban formal oleh dirjen pajak.
Sesudah itu, dilakukan penelitian kebenaran penulisan dan perhitungan pajak, bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan yang dikreditkan wajib pemohon, dan pajak masukan dan/atau dibayar oleh wajib pajak pemohon yang juga dilakukan oleh dirjen pajak.
Dan hasil dari penelitian digunakan menjadi dasar pemberian restitusi dipercepat. Keputusan dirjen pajak dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dilandaskan dengan hasil penelitian.
Penerbitan SKPPKP setidaknya memakan waktu 3 bulan untuk PPh atau 1 bulan untuk PPN terhitung saat permohonan diterima. Permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan meskipun SKPPKP belum diterbitkan atau diberitahukan. Dalam jangka waktu itu dirjen pajak wajib menerbitkan SKPPKP.
Jika kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP jumlahnya tidak sama dengan jumlah permohonan, wajib pajak bisa kembali melakukan pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan terhadap selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dengan surat tersendiri.
Tetapi, ketika wajib pajak tidak meminta pengembalian terhadap selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, wajib pajak bisa melaksanakan pembetulan SPT yang diajukan sebagai permohonan pengembalian pendahuluan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































