TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pengajuan Restitusi Pajak Dipercepat bagi WP Kriteria Tertentu

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam proses restitusi pajak atau dengan mekanisme pemeriksaan dapat memakan waktu setidaknya 12 bulan dari permohonan restitusi disampaikan dan dinyatakan lengkap. Tetapi, melalui restitusi proses ini bisa memotong waktu menjadi 2 sampai 4 bulan.

Pastinya tidak semua wajib pajak dapat merasakan fasilitas ini. Ada 3 golongan wajib pajak yang dapat merasakan fasilitas restitusi dipercepat ini, seperti wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Kemudian, bagaimana cara untuk dapat mengajukan restitusi dipercepat bagi wajib pajak kriteria tertentu ini?

Wajib pajak kriteria tertentu artinya wajib pajak yang bisa diberikan restitusi dipercepat, dalam pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak pertambahan nilai (PPN). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018 ada 4 kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak, yaitu;

1. Tepat waktu ketika menyampaikan SPT.
2. Tidak memiliki tunggakan pajak dalam semua macam pajak, kecuali tunggakan pajak yang sudah mendapatkan izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
4. Tidak pernah dipidana yang diakibatkan tindak pidana pada bidang perpajakan berdasarkan keputusan pengadilan dalam lima tahun terakhir.

Kemudian wajib pajak yang telah termasuk dalam kriteria tersebut tidak otomatis menjadi wajib pajak kriteria tertentu. Perlu melakukan pengajuan permohonan ke KPP untuk menjadi wajib pajak kriteria tertentu.

Ketika sudah menjadi wajib pajak kriteria tertentu, kemudian bisa melakukan pengajuan permohonan restitusi dipercepat. Dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT. Lalu, akan dilakukan penelitian kewajiban formal oleh dirjen pajak.

Sesudah itu, dilakukan penelitian kebenaran penulisan dan perhitungan pajak, bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan yang dikreditkan wajib pemohon, dan pajak masukan dan/atau dibayar oleh wajib pajak pemohon yang juga dilakukan oleh dirjen pajak.

Dan hasil dari penelitian digunakan menjadi dasar pemberian restitusi dipercepat. Keputusan dirjen pajak dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dilandaskan dengan hasil penelitian.

Penerbitan SKPPKP setidaknya memakan waktu 3 bulan untuk PPh atau 1 bulan untuk PPN terhitung saat permohonan diterima. Permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan meskipun SKPPKP belum diterbitkan atau diberitahukan. Dalam jangka waktu itu dirjen pajak wajib menerbitkan SKPPKP.

Jika kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP jumlahnya tidak sama dengan jumlah permohonan, wajib pajak bisa kembali melakukan pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan terhadap selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dengan surat tersendiri.

Tetapi, ketika wajib pajak tidak meminta pengembalian terhadap selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, wajib pajak bisa melaksanakan pembetulan SPT yang diajukan sebagai permohonan pengembalian pendahuluan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)