PajakOnline.com—Saat membayar pajak secara online, Anda harus memilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai dengan pajak terutang Anda. KAP dan KJS ini berperan sebagai Nomor Identitas pembayaran setoran pajak. Maka, sistem dapat diketahui dan membedakan setoran ke negara dari sektor pajak dengan setoran dari kas negara lain. Adanya KAP dan KJS juga diharapkan bisa mengurangi kesalahan Wajib Pajak dalam penyetoran pajak.
Kode Akun Pajak terdiri dari 6 digit angka dan biasanya dipakai untuk pelaporan pajak. Sementara Kode Jenis Setoran terdiri dari 3 digit angka, berfungsi membedakan keperluan pajak yang harus dibayarkan.
Setiap jenis pajak memiliki KAP yang berbeda. Karena itu, penting untuk mengetahui KAP dan KJS yang ingin Anda bayarkan sebelum memproses pembayarannya secara online.
Jika Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran salah, pajak terutang Anda tidak akan terbayar sehingga Anda tidak dapat melanjutkan ke pelaporan pajak. Karena, sistem akan merekam transaksi pembayaran Anda untuk KJS yang lain, yang boleh jadi tidak terutang. Sementara, KAP dan KJS yang seharusnya terutang, masih memiliki status yang sama. Jika tidak menyadari hal ini, Anda dapat terkena penalti karena tidak membayar pajak.
Cara memperbaikinya
Apabila terlanjur memilih KAP dan/atau KJS yang salah saat membayar pajak online maupun offline? Jangan khawatir, Anda bisa memperbaikinya dengan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan (PBK) Kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Berikut Cara Pengajuan PBK sebagai berikut:
1. Anda harus mengisi formulir permohonan pemindahbukuan setoran pajak yang asli. Contoh formulir dapat Anda lihat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014.
2. Isi formulir tersebut sesuai dengan data Anda. Pada bagian kolom lampiran, isi dengan jumlah lampiran form yang diinginkan.
3. Terdapat bagian pernyataan, “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan Pemindahbukuan” disertai dengan alasan pemindahbukuan yang harus diisi oleh pihak yang bersangkutan.
4. Buat surat pernyataan tidak keberatan pemindahbukuan
5. Jika membayar secara offline melalui bank atau kantor pos, lampirkan surat pernyataan mengenai kekeliruan yang dibuat dari pimpinan bank atau kantor pos.
6. Lampirkan fotokopi KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.
Jika semuanya sudah selesai, silahkan kirimkan formulir beserta lampiran tersebut ke KPP tempat pembayaran pajak di administrasikan atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan.
Penyelesaian permohonan PBK memakan waktu sekitar 1 bulan sejak permohonan tersebut diterima oleh KPP. Namun jika permohonan ditolak karena kurang lengkap, KPP akan memberitahukannya kepada Anda. (Wiasti Meurani)