TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Antre

· ·

Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Antre

PajakOnline.com—Surat Izin Mengemudi atau SIM yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Kini, kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) resmi beroperasi kembali setelah penutupan sementara karena pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.

Polisi memberikan dispensasi pengurusan SIM yang masa berlakunya habis di masa PSBB bisa dilakukan hingga tanggal 31 Agustus 2020.

Selain pengurusan perpanjangan SIM secara tatap muka, ternyata proses pengurusan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Begini caranya:

Pertama, pemohon perpanjangan SIM dapat membuka portal http://sim.korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online. Kemudian silakan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.

Selain itu, di portal ini kita juga dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi.

Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan Anda memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM.

Jika Anda datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, Anda dapat melanjutkan dengan mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.

Setelah mengisi formulir data pribadi, Anda bisa mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai.

Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, Anda bisa memilih tanggal pengambilan sim.

Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa Anda telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan begitu kamu telah menyelesaikan registrasi SIM online.

Pembayaran dan Pengambilan SIM

Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, Anda dapat melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Selain PNPB terkait layanan SIM Online, terdapat administrasi sebesar Rp5 ribu.

Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada tahapan ini, Anda harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM. Karena menjadi salah satu persyaratan wajib. Jadi, pastikan Anda melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.

Setelah Anda memilih tanggal kedatangan, Anda bisa mengunjungi Satpas/Gerai atau juga mobil SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi online.

Pastikan Anda menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas tersebut. Pihak kepolisian akan memeriksa data yang dimasukkan pada website pendaftaran.

Bila data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Selesai menjalani semua prosedur dan persyaratan perpanjang SIM online. Anda bisa menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Pihak kepolisian akan memanggil nama Anda setelah SIM selesai dicetak.

Berita lainnya di Headlines