PajakOnline.com—Surat Izin Mengemudi atau SIM yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Kini, kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) resmi beroperasi kembali setelah penutupan sementara karena pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.
Polisi memberikan dispensasi pengurusan SIM yang masa berlakunya habis di masa PSBB bisa dilakukan hingga tanggal 31 Agustus 2020.
Selain pengurusan perpanjangan SIM secara tatap muka, ternyata proses pengurusan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Begini caranya:
Pertama, pemohon perpanjangan SIM dapat membuka portal http://sim.korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online. Kemudian silakan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.
Selain itu, di portal ini kita juga dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi.
Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan Anda memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM.
Jika Anda datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, Anda dapat melanjutkan dengan mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.
Setelah mengisi formulir data pribadi, Anda bisa mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai.
Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, Anda bisa memilih tanggal pengambilan sim.
Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa Anda telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan begitu kamu telah menyelesaikan registrasi SIM online.
