PajakOnline.com—Setiap orang yang sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif maka memiliki kewajiban perpajakan dan memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Sebelum membuat NPWP, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. NPWP akan diberikan sebagai bukti bahwa Wajib Pajak tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan dapat melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Untuk dapat memperoleh NPWP, Anda diwajibkan untuk mendaftarkan diri Anda ke KPP/KP2KP. Tidak hanya untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak juga akan sering membutuhkan konsultasi dengan kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dalam urusan perpajakannya, Wajib Pajak juga tak jarang melibatkan kantor pajak terdaftar.
Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan pindah tempat Wajib Pajak terdaftar. Hal ini dapat dilakukan secara online maupun manual yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020 terkait tata cara dan persyaratannya.
Pastikan bahwa tempat tinggal/tempat kedudukan Anda memang pindah ke wilayah KPP lain. Perlu diketahui bahwa tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan bagi Wajib Pajak dengan NPWP pusat. Permohonan pemindahan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah KPP lain.
Dalam mengajukan permohonan secara online, silahkan kunjungi aplikasi e-reg lalu isi formulir pemindahan Wajib Pajak dan mengunggah salinan digital dokumen pendukung. Jika permohonan telah memenuhi syarat maka Wajib Pajak akan mendapatkan BPE dan KPP lama akan melakukan penelitian serta mengambil keputusan paling lambat 5 hari.
Namun, jika kepala KPP lama tidak menerbitkan keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP lama harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari dan disampaikan kepada Wajib Pajak serta ditembuskan ke KPP baru. Kemudian, Kepala KPP baru akan memberikan NPWP paling lama 1 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru.
Penelitian lapangan yang dilakukan dalam hal Wajib Pajak berstatus PKP dan memiliki akun PKP aktif maka NPWP akan diberikan paling lama 10 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru. Kepala KPP dapat mengirimkan NPWP secara elektronik melalui:
1. Email yang terdaftar di DJP.
2. Pos dengan bukti pengiriman surat.
3. Perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat. (Atania Salsabila)

































