PajakOnline.com—Sama seperti pajak lainnya, bea meterai juga merupakan salah satu jenis pungutan pajak yang harus dilaporkan kepada DJP sebagai institusi pajak di Indonesia. Seperti yang sudah diketahui bahwa kini bea meterai memiliki nilai sebesar Rp10.000 dan telah hadir dalam beragam bentuk seperti elektronik, konvensional, dan teraan.
Bea meterai sendiri adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.
Dengan begitu, maka bea meterai juga wajib dilaporkan sama seperti pajak lainnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Tak hanya melaporkan, pihak atau pejabat yang bersangkutan juga harus menyetorkan bea meterai tersebut ke kas negara. Pejabat yang dimaksud ialah pejabat pemungut bea meterai yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang.
Kemudian, untuk penyetoran bea meterai ke kas negara atas bea meterai yang dipungut untuk setiap masa pajaknya harus dilakukan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, jika batas akhir penyetoran merupakan hari libur maka penyetoran dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Penyetoran bea meterai dapat dilakukan dengan beberapa pilihan berikut:
1. Formulir SSP, sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran.
2. 900 untuk pemungutan dengan membubuhkan meterai percetakan.
3. 901 untuk pemungutan apabila pembubuhan meterai elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan.
4. Kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 902 untuk pemungutan dengan membubuhkan meterai elektronik. (Atania Salsabila)

































