TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Setor Bea Meterai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sama seperti pajak lainnya, bea meterai juga merupakan salah satu jenis pungutan pajak yang harus dilaporkan kepada DJP sebagai institusi pajak di Indonesia. Seperti yang sudah diketahui bahwa kini bea meterai memiliki nilai sebesar Rp10.000 dan telah hadir dalam beragam bentuk seperti elektronik, konvensional, dan teraan.

Bea meterai sendiri adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Dengan begitu, maka bea meterai juga wajib dilaporkan sama seperti pajak lainnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Tak hanya melaporkan, pihak atau pejabat yang bersangkutan juga harus menyetorkan bea meterai tersebut ke kas negara. Pejabat yang dimaksud ialah pejabat pemungut bea meterai yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang.

Kemudian, untuk penyetoran bea meterai ke kas negara atas bea meterai yang dipungut untuk setiap masa pajaknya harus dilakukan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, jika batas akhir penyetoran merupakan hari libur maka penyetoran dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Penyetoran bea meterai dapat dilakukan dengan beberapa pilihan berikut:

1. Formulir SSP, sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran.
2. 900 untuk pemungutan dengan membubuhkan meterai percetakan.
3. 901 untuk pemungutan apabila pembubuhan meterai elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan.
4. Kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 902 untuk pemungutan dengan membubuhkan meterai elektronik. (Atania Salsabila)