Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cashback Ternyata Kena Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
13 Januari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Ilustrasi transaksi digital dalam Belanja online. Sektor digital jadi harapan dalam penerimaan pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Teknologi semakin maju dan berkembang, termasuk aplikasi teknologi dompet digital. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan banyak orang untuk melakukan transaksi pembayaran secara online.

Kehadiran aplikasi dompet digital ini, semakin mempopulerkan istilah cashback. Cashback mengacu pada pengertian hadiah berupa uang atau poin yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak yang telah melakukan proses transaksi pembelian atas produk maupun jasa.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2018 Tentang Perlakukan Perpajakan Atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, maka sesuai aturan ini, cashback dapat dimasukkan menjadi imbalan yang diterima oleh pembeli kaitannya dengan transaksi jual beli yang dilakukan dan termasuk ke dalam bentuk hadiah berupa penghargaan. Ditegaskan lewat kebijakan yang ada pada angka 3 (a) dan (b), jika:

1. Berdasarkan dengan adanya ikatan jual beli, penjual dapat memberikan imbalan kepada pembeli atas tercapainya syarat tertentu, berbentuk:

Pembelian oleh Pembeli dengan mencapai jumlah tertentu;
Penjualan oleh Pembeli dengan mencapai jumlah tertentu; dan/atau
Pelunasan oleh Pembeli sesuai dengan jangka waktu tertentu.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

2. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli berkaitan dengan pencapaian syarat tertentu seperti yang dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurangan kewajiban merupakan penghargaan. Penghargaan itu sendiri diartikan menjadi bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.

Jika dihubungkan juga dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, Pasal 1 mengatakan jika dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

1. Hadiah undian merupakan hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;

2. Hadiah atau penghargaan perlombaan merupakan hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;

3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan merupakan hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;

4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Kemudian jika mengikuti Pasal 2 PER-11/PJ/2015, dikatakan bahwa penghasilan yang berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan juga merupakan objek dari Pajak Penghasilan.

Oleh karena itu, dengan melihat pada PER-11/PJ/2015 bisa dinilai bahwa cashback termasuk ke dalam bentuk penghargaan yang juga menjadi objek dari Pajak Penghasilan yang seharusnya bisa dikenakan pajak penghasilan.

Berpedoman dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak dapat termasuk ke dalam penghasilan. Artinya setiap adanya penambahan yang berkaitan dengan penghasilan atau kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, dan dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

Dapat dikatakan bahwa cashback merupakan suatu penghasilan yang dapat diterima oleh Wajib Pajak sesudah melakukan transaksi jual beli atas barang/jasa yang memiliki dampak pada penambahan harta/kekayaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Dan apabila sudah termasuk ke dalam bentuk penghasilan, maka seharusnya setiap Wajib Pajak yang memperoleh imbalan/hadiah cashback dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.