PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengantisipasi terjadinya lonjakan penyampaian pelaporan SPT Tahunan Badan mendekati batas waktu pada 30 April 2022 mendatang. Tercatat hingga kemarin DJP telah menerima 454.700 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 0,4% dari periode yang sama tahun lalu.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, DJP saat ini terus memaksimalkan infrastruktur sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna mencegah server mengalami down system. DJP pun akan menambah jumlah server untuk mengantisipasi lonjakan SPT.
“Terkait lonjakan SPT untuk wajib pajak badan atau PPh badan tahun pajak 2021, kami persiapkan secara infrastruktur kami tambahkan jumlah server,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2022.
Suryo menjelaskan, beban server DJP menjelang batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 PPh badan akan lebih ringan dibandingkan dengan SPT Tahunan 2021 PPh orang pribadi. Sebab, jumlah wajib pajak badan lebih sedikit.
“Namun demikian, kami maksimalkan infrastruktur yang kami miliki bahwa e-SPT csv file PPh OP pribadi dan badan masih bisa digunakan sampai dengan akhir April 2022 ini,” katanya.
Tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan 2021 PPh Badan jatuh pada 30 April 2022. DJP memastikan tidak ada perpanjangan waktu meski ada cuti bersama pada 29-30 April 2022. Batas waktu pelaporan SPT PPh Badan tetap 30 April 2022.
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan tetap pada tanggal 30 April 2022. Tidak ada perpanjangan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Neil mengimbau wajib pajak badan dapat segera melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-form, e-filing, atau e-SPT. Bila batas waktunya terlewati, sanksi dendanya lumayan besar, yakni Rp1 juta.


































