PajakOnline.com—Ratusan restoran atau rumah makan di Kabupaten Mojokerto dipasang e-Tax. Pemasangan e-tax dilakukan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan menekan potensi kebocoran pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengatakan, tahun ini pihaknya fokus meningkatkan realisasi pajak daerah dari berbagai sektor.
Salah satunya jenis pajak restoran yang tersebar di 18 kecamatan. “Sebagai optimalisasi PAD tahun ini, kita sudah pasang e-Tax di rumah makan,” katanya, dikutip hari ini.
Pemasangan alat perekam transaksi ini sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan realisasi penerimaan tahun ini. Alat ini dipasang pada mesin kasir wajib pajak untuk merekam data-data transaksi penjualan untuk menghindari adanya pemotongan pajak dan laporan nakal yang dilakukan pelaku usaha maupun petugas pemungut pajak.
“Jadi tidak ada celah kebocoran pajak, semua transaksi itu terekam. Harapannya dengan e-Tax ini tidak ada pihak yang berbuat curang,” katanya.
Menurutnya, wajib pajak maupun pemungut pajak juga tidak bisa mengelabui. Sebab software yang diinstal pada komputer wajib pajak itu juga terhubung ke server Bapenda.
Pemasangan alat ini dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak sekaligus sebagai upaya pemda mendekatkan layanan digital kepada setiap wajib pajak.
Target pemasangan alat tersebut dapat mencapai 200 titik. Hanya saja hingga kini belum 100 persen tuntas lantaran masih ada pelaku usaha yang enggan dipasang alat tersebut.
Berbagai alasan mereka berkelit. Salah satu yang mendasar menjadikan harga jual kulinernya lebih mahal yang berimbas pada turunnya pelanggan.
“Jadi sekarang yang terpasang sudah 170-an. Pajak itu kan sudah jadi kewajiban dan itu sudah menjadi ketentuan. Yang perlu diingat lagi, pajak ini kami pastikan akan dinikmati masyarakat lagi melalui pembangunan,” katanya.