TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cek Hal Penting Saat Mengisi E-Filing

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebagai warga negara yang patuh akan peraturan, seorang warga negara sekaligus Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan diwajibkan juga untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) atas pajak terutang yang telah dibayarkan.

Pelaporan pajak atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah berakhirnya Tahun pajak atau lebih dikenal dengan SPT Tahunan PPh.

Kini, Wajib Pajak telah diberi kemudahan oleh Dirjen Pajak yakni WP dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunan pajaknya secara online melalui situs online, namanya aplikasi E-Filing. Namun, masih banyak Wajib Pajak yang keliru dalam melakukan pelaporan pajak atau pengisian E-Filing.

Dalam mengisi E-Filing butuh kecermatan dalam langkah prosesnya, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh WP yang akan melakukan pengisian E-Filing:

1. Penghasilan Bruto dan Neto
Penghasilan kotor yang didapatkan selama satu tahun bekerja yang berasal dari upah kerja, tunjangan ataupun hasil dari usaha yang menjadi hak bagi WP dan belum dikenai oleh potongan pajak penghasilan atau PPh.

2. Daftar Potongan atau Pungutan Pajak
Seorang WP diwajibkan menuliskan semua informasi yang terdapat dalam bupot PPh 21 yang diterimanya.

3. Daftar Harta dan Hutang
Bagian ini wajib diisi oleh WP sesuai dengan harta dan hutang yang dimiliki karena data ini dapat dijadikan tolak ukur bagi suatu negara untuk menentukan kesejahteraan rakyatnya.

4. Daftar Tanggungan atau Keluarga
Status kewajiban perpajakan bagi WP yang terdapat pula pada bupot SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Perlu diingat dan diperhatikan bagi seluruh Wajib Pajak bahwa data yang dimasukkan pada E-Filing harus sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemotongan pajak PPh Pasal 21 yang diterima agar terhindar dari kesalahan yang terjadi pada status akhir laporan SPT Tahunan PPh 21.

E-Filing sangat memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya, namun tak dipungkiri juga bahwa akan terjadi kendala saat pengisiannya. Maka dari itu, Seluruh Wajib Pajak dihimbau agar memerhatikan dan mengisi E-Filing secara tepat dan benar langkah demi langkah agar proses pelaporan lancar. (Atania Salsabila)