PajakOnline.com—Pemerintah mengatur adanya batasan omzet tidak kena pajak atau bebas pajak bagi pelaku UMKM. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyebutkan wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, ketentuan tersebut terus berlaku hingga ada aturan terbaru yang memperbarui.
“Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2022 sampai seterusnya, dalam hal tidak/belum ada aturan yang memperbaharui ya,” cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan seorang netizen, dikutip hari ini.
Kendati wajib pajak orang pribadi UMKM beromzet tak lebih Rp500 juta tidak dikenai PPh final 0,5%, mereka memiliki kewajiban harus melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain itu, adanya UU HPP juga membuat wajib pajak yang beromzet Rp500 juta ke bawah tidak perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Alasannya, sampai saat ini tidak ada ketentuan hukum terkait dengan kondisi tersebut.
DJP mengimbau wajib pajak orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.
“Saat ini tidak ada ketentuan untuk pelaporan masa WP OP yang menggunakan tarif PPh Final UMKM yang omzetnya di bawah Rp500juta, Kakak dapat melakukan pencatatan tersendiri. Silakan nanti dilaporkan dalam SPT Tahunan ya,” tulis DJP.