PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax masih mengalami kendala. Kendala utama yang dihadapi DJP adalah volume pengguna Core tax yang begitu tinggi pada waktu yang bersamaan. Setiap harinya DJP memonitor dan memantau perkembangan core tax.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo memastikan tidak akan ada denda atau sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak karena permasalahan dalam aplikasi core tax.
“Jadi, wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barang kali pelaporan. Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru,” kata Suryo, Senin (6/1/2025).
Suryo mengaku jika timnya menemukan permasalahan maka akan segera coba selesaikan. Oleh karena itu, DJP terus melakukan optimalisasi kapasitas sistem, pengelolaan beban akses, dan melebarkan bandwidth.
“Ini baru hari keenam (setelah Core tax diluncurkan), jadi mohon maklum,” kata Suryo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan beberapa fitur yang mungkin belum bisa diakses dalam tahap awal peluncuran Core tax. DJP masih perlu melakukan validasi dan rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait.
Dwi menjelaskan Core tax bisa digunakan untuk layanan perpajakan mulai tahun pajak 2025 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024. Sementara itu, pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak sebelum 2025 seperti pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024, tetap menggunakan sistem yang lama yaitu DJP Online.
Core tax DJP sendiri dapat diakses melalui portal resmi DJP di www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat memilih layanan yang diperlukan serta menentukan masa atau tahun pajak layanan yang diinginkan.
Aplikasi Core tax melayani seluruh adminitrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak. Berbagai layanan perpajakan sebelum terdahulu seperti DJP Online, e-Nota, pembayaran, EoI, dan sejenisnya akan berada dimasukkan ke satu portal yaitu Core tax.
DJP menyampaikan masih melakukan investigasi mendalam menyusul banyaknya keluhan para wajib pajak (WP) yang viral di media sosial mengenai sulitnya login dan kendala dalam upload faktur pada sistem Core tax tersebut.
Dwi mengungkapkan investigasi mendalam itu dilakukan untuk memastikan penyebab utama dari gangguan tersebut.”Kami memprioritaskan kenyamanan dan kelancaran layanan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, tim kami bekerja keras untuk menyelesaikan isu ini secepat mungkin,” kata Dwi.
Menurutnya DJP juga telah mengaktifkan kanal-kanal komunikasi seperti hotline dan pusat bantuan (helpdesk) untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala secara langsung.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Informasi lebih lanjut mengenai progres penanganan akan segera kami sampaikan melalui saluran resmi DJP, termasuk media sosial dan situs web kami. Terima kasih atas pengertiannya,” kata Dwi.
DJP terus melakukan sosialisasi dan edukasi core tax kepada wajib pajak melalui berbagai kanal. Sosialisasi dan edukasi tersebut di antaranya metode langsung aktif kepada wajib pajak melalui sosialisasi dan edukasi, tidak langsung satu arah melalui podcast atau artikel pajak dan konten media sosial, serta tidak langsung dua arah melalui live Instagram ditjenpajakri atau talkshow radio dan TV.
DJP juga telah menyediakan sarana belajar mandiri melalui 55 video tutorial dan 19 handbook mengenai penggunaan core tax. Video dan handbook tersebut dapat diakses melalui laman resmi DJP.