PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax masih mengalami kendala. Kendala utama yang dihadapi DJP adalah volume pengguna Core tax yang begitu tinggi pada waktu yang bersamaan. Setiap harinya DJP memonitor dan memantau perkembangan core tax.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo memastikan tidak akan ada denda atau sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak karena permasalahan dalam aplikasi core tax.
"Jadi, wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barang kali pelaporan. Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru," kata Suryo, Senin (6/1/2025).
Suryo mengaku jika timnya menemukan permasalahan maka akan segera coba selesaikan. Oleh karena itu, DJP terus melakukan optimalisasi kapasitas sistem, pengelolaan beban akses, dan melebarkan bandwidth.
"Ini baru hari keenam (setelah Core tax diluncurkan), jadi mohon maklum," kata Suryo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan beberapa fitur yang mungkin belum bisa diakses dalam tahap awal peluncuran Core tax. DJP masih perlu melakukan validasi dan rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait.
Dwi menjelaskan Core tax bisa digunakan untuk layanan perpajakan mulai tahun pajak 2025 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024. Sementara itu, pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak sebelum 2025 seperti pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024, tetap menggunakan sistem yang lama yaitu DJP Online.
Core tax DJP sendiri dapat diakses melalui portal resmi DJP di www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat memilih layanan yang diperlukan serta menentukan masa atau tahun pajak layanan yang diinginkan.
