Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Daftar Barang dan Jasa Bebas Pajak, Download PMK Terbaru Ini

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
19/09/2022
in Berita, Business, Headlines, Peraturan Pajak, Perpajakan
0
Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Ilustrasi hotel. Sumber Foto : Traveloka

1.2k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022 mengatur barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN . Antara lain, seperti produk makanan dan minuman, jasa kesenian, jasa hotel, jasa parkir, dan jasa boga.

Tujuannya memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, yakni antara PPN dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

“Perlu diatur ketentuan mengenai kriteria dan/atau perincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering, yang tidak dikenai PPN,” kami kutip dari PMK 70/2022.

Sesuai Pasal 2 PMK 70/2022, Kementerian Keuangan mengatur makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau oleh pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak adalah jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Pada Pasal 4 ayat (1) PMK 70/2022, makanan dan minuman yang dimaksud pada Pasal 2 meliputi yang dikonsumsi di tempat maupun yang tidak dikonsumsi di tempat.

Baca Juga:

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Apabila makanan dan minuman yang dimaksud disediakan oleh toko swalayan yang tak semata-mata menjual makanan atau minuman, pengusaha pabrik makanan atau minuman, atau pengusaha lounge di bandara, maka makanan dan minum tersebut dikenai PPN.

Pada Pasal 3 PMK 70/2022, jasa kesenian dan hiburan, perhotelan, parkir, dan jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah, adalah jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Contoh jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN tersebut, antara lain tontonan film yang dipertontonkan secara langsung di lokasi tertentu; gelaran seni, musik, tarif, hingga busana; pameran; sirkus; diskotek; karaoke; hingga spa.

Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan yang dikenai PPN adalah kegiatan pelayanan penyediaan ruang serta peralatan untuk golf dan penyerahan jasa streaming film lewat internet. Kemudian jasa perhotelan yang terbebas dari PPN adalah jasa sewa kamar atau ruangan untuk hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, guest house, hingga glamping. Fasilitas yang terkait dengan jasa sewa kamar seperti room service, laundry, hingga minibar juga merupakan jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN.

Jasa perhotelan yang dimaksud ialah jasa penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, toko, hingga klinik maka jasa perhotelan tersebut dikenai PPN.

PPN juga dikenai atas jasa sewa unit di apartemen dan kondominium serta jasa biro perjalanan yang disediakan pengelola jasa perhotelan.

Terkait dengan parkir, Pasal 7 ayat (1) PMK 70/2022 mengatur jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN, yaitu penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir serta valet.

Bila jasa penyediaan tempat parkir yang dimaksud adalah jasa pengelolaan tempat parkir, jasa tersebut dikenai PPN.

Sebagai informasi, jasa pengelolaan parkir adalah jasa yang dilakukan oleh pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki oleh pemilik tempat dengan menerima imbalan dari pemilik tempat. Dengan berlakunya PMK 70/2022, PMK-PMK sebelumnya seperti PMK 122/2012, PMK 18/2015, PMK 43/2015, dan PMK 158/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download/Unduh: PMK 70/2022

Share497Tweet311Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Pemerintah Tawarkan Super Tax Deduction buat Investor

Next Post

Bantuan Subsidi Upah Disalurkan Secara Nasional

Related Posts

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menghadiri hari pertama...

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, fasilitas olahraga padel...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Penerimaan Pajak Semester I‑2025 Capai Rp 831,3 Triliun

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Juni...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Load More
Next Post
Bantuan Subsidi Upah Disalurkan Secara Nasional

Bantuan Subsidi Upah Disalurkan Secara Nasional

Pentingnya Pelamar Kerja Punya NPWP

NPWP Istri Dihapus, Otomatis Gabung NPWP Suami, Berikut Penjelasannya

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Perbedaan SPT Lebih Bayar dan Kurang Bayar, Begini Penjelasannya

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134338 shares
    Share 53735 Tweet 33585
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44004 shares
    Share 17602 Tweet 11001
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43802 shares
    Share 17521 Tweet 10951
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39558 shares
    Share 15823 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26854 shares
    Share 10742 Tweet 6714

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Belajar Pajak

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak

19 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

07/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In