Pajak reklame ditanggung Wajib Pajak Pribadi atau Badan. Terdapat 2 bagian atas pajak reklame, yakni pajak reklame baru dan reklame perpanjangan atau daftar ulang.
Berikut ini cara mendaftar pajak reklame baru di DKI Jakarta secara online. Sebelumnya, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Untuk papan reklame dan sejenisnya dengan panjang kurang dari 6 meter harus menyiapkan dokumen seperti:
1. Gambar desain produk/pesan reklame yang disajikan.
2. Fotokopi identitas diri/yang dikuasakan.
3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame.
4. Surat kuasa bermaterai bila dikuasakan/diwakilkan.
5. Surat pernyataan bermaterai terkait reklame belum terpasang.
6. Surat pernyataan tidak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi tempat reklame dipasang.
7. Fotokopi PBB.
Sementara itu, untuk papan reklame dengan panjang 6 meter-24 meter harus menyiapkan dokumen seperti:
1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame.
2. Gambar desain produk/pesan reklame yang akan disajikan.
3. Fotokopi identitas diri/yang dikuasakan.
4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame.
5. Kelayakan konstruksi reklame.
6. Surat pernyataan bermaterai terkait reklame belum terpasang.
7. Surat pernyataan tidak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan.
8. Fotokopi PBB.
Jika seluruh dokumen tersebut telah dilengkapi, maka Anda dapat melakukan pendaftaran pajak reklame secara online dengan cara berikut:
1. Silakan kunjungi pajakonline.jakarta.go.id.
2. Bila Anda belum memiliki akun, silahkan pilih Daftar untuk melakukan proses pendaftaran akun.
3. Pilih menu Pelayanan, lalu akan tampil halaman berupa formulir pertanyaan yang perlu dilengkapi sesuai kartu
identitas Anda yakni pemilik reklame.
4. Lalu, isi data Objek Pajak terkait alamat reklame berada.
5. Pada pertanyaan Jenis Pajak, silahkan pilih Pajak Reklame.
6. Pada pertanyaan Jenis Pelayanan, silahkan isi dengan Pendaftaran Objek Pajak Baru.
7. Lalu pada Sub Pelayanan, silahkan pilih salah satu jenis reklame.
8. Bila seluruh data sudah terisi dengan lengkap, beri tanda centang pada kotak setuju di bagian syarat dan
ketentuan.
9. Kemudian, unggah dokumen yang dibutuhkan dengan jenis reklame Anda serta dokumen SPOP reklame yang dapat diunduh dan diisi dari laman bapenda.jakarta.go.id.
10. Jika seluruh proses telah dilakukan, Silahkan klik Simpan. (Atania Salsabila)