PajakOnline.com—Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat mendaftarkan diri melalui Online Single Submission atau yang dikenal dengan OSS.
Dengan OSS ini maka proses perizinan usaha yang biasanya dilakukan secara manual, kini sudah dapat dilakukan secara online bagi para pebisnis atau pelaku UMKM. Munculnya OSS diharapkan dapat membantu memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membangun atau mendirikan bisnisnya agar tidak terhambat.
Online Single Submission (OSS) sendiri memiliki arti suatu perizinan usaha yang terhubung secara elektronik yang sengaja diciptakan oleh lembaga OSS yang peruntukannya dikhususkan untuk para pelaku usaha dengan sistem elektronik yang telah terhubung.
Lebih luas mengenai OSS telah kami jelaskan dalam artikel sebelumnya. Bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana cara daftar OSS maka dapat mencoba langkah-langkah mudah berikut ini:
1. Silahkan masuk ke website resmi OSS.
2. Setelah halaman utama terbuka maka Anda bisa klik Daftar/Masuk lalu klik tombol daftar.
3. Kemudian, silahkan isi data secara benar dan lengkap sesuai yang diminta.
4. Lalu, isi captcha yang tersedia dan klik submit jika Anda sudah yakin bahwa semua data telah terisi dengan benar dan lengkap.
5. Setelah itu, akan ada email verifikasi akun OSS dan silahkan klik tombol aktivasi.
6. Berikutnya, Anda akan kembali mendapatkan email yang berisi username dan password untuk akun OSS Anda.
7. Kemudian, klik tombol daftar/masuk dan klik masuk.
8. Terakhir, Anda hanya perlu mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.
Namun, untuk melakukan pendaftaran OSS, Anda diharuskan untuk terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:
1. Memiliki NIK dan telah menginput ke dalam proses pembuatan user ID.
2. Berbentuk badan usaha PT, yayasan, CV koperasi, firma, dan persekutuan perdata.
3. Telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di KEMENKUMHAM secara online.
4. Pelaku usaha telah memiliki badan usaha seperti perum, perumda ataupun badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara maupun badan layanan umum milik negara.

































