TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Perizinan buat Pelaku UMKM via OSS, Seperti Ini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat mendaftarkan diri melalui Online Single Submission atau yang dikenal dengan OSS.

Dengan OSS ini maka proses perizinan usaha yang biasanya dilakukan secara manual, kini sudah dapat dilakukan secara online bagi para pebisnis atau pelaku UMKM. Munculnya OSS diharapkan dapat membantu memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membangun atau mendirikan bisnisnya agar tidak terhambat.

Online Single Submission (OSS) sendiri memiliki arti suatu perizinan usaha yang terhubung secara elektronik yang sengaja diciptakan oleh lembaga OSS yang peruntukannya dikhususkan untuk para pelaku usaha dengan sistem elektronik yang telah terhubung.

Lebih luas mengenai OSS telah kami jelaskan dalam artikel sebelumnya. Bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana cara daftar OSS maka dapat mencoba langkah-langkah mudah berikut ini:

1. Silahkan masuk ke website resmi OSS.
2. Setelah halaman utama terbuka maka Anda bisa klik Daftar/Masuk lalu klik tombol daftar.
3. Kemudian, silahkan isi data secara benar dan lengkap sesuai yang diminta.
4. Lalu, isi captcha yang tersedia dan klik submit jika Anda sudah yakin bahwa semua data telah terisi dengan benar dan lengkap.
5. Setelah itu, akan ada email verifikasi akun OSS dan silahkan klik tombol aktivasi.
6. Berikutnya, Anda akan kembali mendapatkan email yang berisi username dan password untuk akun OSS Anda.
7. Kemudian, klik tombol daftar/masuk dan klik masuk.
8. Terakhir, Anda hanya perlu mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.

Namun, untuk melakukan pendaftaran OSS, Anda diharuskan untuk terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:

1. Memiliki NIK dan telah menginput ke dalam proses pembuatan user ID.
2. Berbentuk badan usaha PT, yayasan, CV koperasi, firma, dan persekutuan perdata.
3. Telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di KEMENKUMHAM secara online.
4. Pelaku usaha telah memiliki badan usaha seperti perum, perumda ataupun badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara maupun badan layanan umum milik negara.