Rabu, 10 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Daftar Perubahan Tarif Pajak Daerah Terbaru di DKI Jakarta

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Januari 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Stimulus Fiskal di Tengah Ketidakpastian Global

Ilustrasi Kota Besar Jakarta. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah berlaku. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ini menyesuaikan jumlah jenis dan/atau tarif objek pajak maupun istilah baru dibandingkan aturan sebelumnya.

“Beberapa tarif pajak terdapat peningkatan, tetapi terdapat beberapa jenis pajak juga memiliki tarif yang lebih rendah dari peraturan sebelumnya. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pajak daerah sambil menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem perpajakan,” terang Pemprov DKI Jakarta dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/1/2024).

Berikut daftar tarif pajak daerah dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024:

1. Pajak kendaraan bermotor, yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarif pajak kendaraan ditetapkan sebesar:

2 persen untuk kendaraan bermotor pertama;
3 persen untuk kendaraan bermotor kedua;
4 persen untuk kendaraan bermotor ketiga;
5 persen untuk kendaraan bermotor keempat;
6 persen untuk Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Untuk pajak kendaraan bermotor ini berlaku efektif mulai 5 Januari 2025;

Baca Juga:

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

2. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5 persen dan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025;

3. Pajak alat berat, yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Pajak alat berat merupakan jenis pajak baru di DKI Jakarta yang tertuang dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Untuk besaran tarif pajak alat berat ditetapkan sebesar 0,2 persen;

4. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), yakni pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan penggunaan bahan bakar alat berat. Tarifnya sebagai berikut:

Tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi sebesar 10 persen; dan
Tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50 persen lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi;

5. Pajak rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah dan ditetapkan sebesar 10 persen;

6. Pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), yakni pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Tarifnya adalah sebagai berikut:

Tarif PBB-P2 sebesar 0,5 persen; dan Tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan 0,25 persen.

7. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yakni pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5 persen—tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya;

8. Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Tarifnya sebagai berikut:

Makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Tarifnya sebesar 10 persen—tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya;

Tenaga listrik adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi tenaga listrik. Tarif PBJT tenaga listrik ditetapkan sebesar:

– Tarif 3 persen untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;

– Tarif 2,4 persen untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan

– Tarif 1,5 persen untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri;

Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.

Tarif PBJT atas jasa perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen;

Jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Tarif PBJT atas jasa parkir saat ini ditetapkan 10 persen atau lebih rendah dari tarif sebelumnya yang sebesar 20 persen;

Jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Tarif pajak ini ditetapkan sebesar 10 persen.

Namun, khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen;

9. Pajak reklame, yakni pajak atas penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen—tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya; dan

10. Pajak air tanah, yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, termasuk dewatering. Tarifnya ditetapkan sebesar 20 persen—tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat upaya...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.