PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atau dibebankan atas suatu penghasilan yang didapatkan atau diperleh oleh Wajib Pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Pajak ini mempunyai ragam jenis yang masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda.
Dalam pajak penghasilan terdapat subjek dan objek pajak yang dikenakan. Ternyata ada subjek dan objek pajak yang dikecualikan dari PPh yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku di Indonesia.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, telah disebutkan bahwa yang tidak termasuk subjek pajak dalam maupun luar negeri yaitu:
1. Kantor perwakilan negara asing
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
– Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
– Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional seperti yang telah dijelaskan sebelumnya yakni dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Sementara itu, sesuai dalam Pasal 4 ayat(3) UU PPh, berikut adalah yang dikecualikan dari objek pajak:
1. Bantuan atau sumbangan
2. Harta hibahan
3. Warisan
4. Harta termasuk setoran tunai
5. Penggantian atau imbalan
6. Pembayaran dari perusahaan asuransi
7. Dividen atau bagian laba
8. Iuran
9. Penghasilan dari modal
10. Bagian laba
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
12. Beasiswa
13. Sisa lebih
14. Bantuan atau santunan
Berdasarkan UU PPh, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau didapatkan Wajib Pajak yang dapat dipakai sebagai konsumsi atau menambah kekayaan dari Wajib Pajak. (Atania Salsabila)
































