TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah, Bisnis Pariwisata Merugi

· · pajakonline.com

PajakOnline | Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) meminta pemerintah segera memberikan relaksasi pajak, bantuan finansial, serta meningkatkan promosi pariwisata.

Langkah ini dinilai penting untuk membantu sektor pariwisata, terutama perhotelan, yang terdampak oleh pemotongan anggaran atau efisiensi anggaran pemerintah.

“Kami di sini mendesak pemerintah untuk segera memberikan intervensi ini, termasuk insentif pajak, bantuan finansial, dan peningkatan promosi pariwisata,” kata Ketua Bidang Litbang dan IT Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI, Christy Megawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).
Christy menjelaskan, kebijakan efisiensi anggaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berdampak signifikan terhadap operasional hotel dan berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Ancaman PHK

Hasil survei "Sentimen Pasar Dampak Kebijakan Penghematan Anggaran Pemerintah" yang dilakukan PHRI pada Maret 2025 menunjukkan bahwa dari 726 responden yang merupakan pelaku industri perhotelan di 30 provinsi.

Sebanyak 88% memprediksi mereka akan menghadapi keputusan sulit seperti harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan upah karyawan guna mengurangi beban operasional.

“Di sektor perhotelan yang memiliki banyak karyawan, hal ini berisiko menyebabkan defisit operasional, bahkan hingga penutupan hotel,” kata Christy.

Ia juga menyebut bahwa 58% responden memperkirakan potensi gagal bayar pinjaman bank akibat tekanan finansial yang meningkat. Selain itu, pemotongan anggaran juga berdampak pada penerimaan pajak hotel.

Sebanyak 75% pelaku industri pariwisata memperkirakan target pajak yang ditetapkan pemerintah tidak akan tercapai. Sementara 71% lainnya khawatir bahwa penurunan pendapatan hotel akan mengganggu rantai pasok industri pariwisata.

Jika kondisi ini tidak segera diatasi, 83% pelaku industri yakin sektor pariwisata akan mengalami penurunan lebih lanjut, yang dapat berdampak buruk bagi ekonomi daerah yang bergantung pada pariwisata.

Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani turut menyoroti perlunya relaksasi pajak dan bantuan keuangan bagi sektor pariwisata. Ia juga menyinggung kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas (Perdin) kementerian dan lembaga hingga 50%, yang berdampak pada industri perhotelan.

“Meski kebijakan tersebut memangkas anggaran sebesar 50 persen, kenyataannya di lapangan tidak ada pemasukan sama sekali bagi sektor perhotelan yang biasa mendapat pesanan terkait perjalanan dinas,” kata Hariyadi.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya tetap menjalankan 50% dari anggaran yang masih tersedia. “Kami melihat bahwa lebih baik pemerintah benar-benar menjalankan pemotongan 50%. Karena per hari ini yang terjadi justru 100% tidak ada yang jalan,” ujarnya.

Hariyadi menambahkan bahwa tanpa tindakan cepat, dampak buruk dari kebijakan ini akan meluas, tidak hanya pada sektor pariwisata tetapi juga terhadap perekonomian nasional.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 menetapkan pemangkasan anggaran perjalanan dinas pemerintah daerah (Pemda) sebesar 50%.

Dalam Inpres tersebut, disebutkan bahwa total efisiensi anggaran belanja negara mencapai Rp306,6 triliun, yang terdiri atas pemotongan anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

Dengan adanya kebijakan ini, PHRI dan GIPI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah mitigasi agar sektor pariwisata tetap bertahan dan terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional.