TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Dana Kartu Prakerja Bertambah Jadi Rp20 Triliun

·

Dana Kartu Prakerja Bertambah Jadi Rp20 Triliun

PajakOnline.com—Pemerintah menambah alokasi anggaran program kartu prakerja tahun 2021 dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk memperluas jangkauan penerima manfaat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah ingin menjangkau lebih banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari program ini. Dengan kenaikan tersebut, anggaran kartu prakerja tahun ini sama seperti yang dianggarkan tahun lalu.

"Bapak Presiden memutuskan program prakerja dinaikkan dua kali lipat. Tadinya Rp10 triliun tahun ini. Supaya disamakan dengan tahun lalu Rp20 triliun, jadi kami tambahkan Rp10 triliun," kata Menkeu Sri, kami kutip pada hari ini Kamis (28/1/2021).

Menkeu mengatakan, pemerintah melakukan refocusing anggaran kementerian/lembaga agar bisa memberikan lebih banyak bantuan sosial kepada masyarakat. Tahun ini, framework pemerintah dalam penanganan Covid-19 salah satunya memberikan perlindungan sosial untuk 40% penduduk dengan ekonomi terbawah atau masyarakat miskin baru.

Dari hasil realokasi anggaran tersebut, pemerintah saat ini telah menambah kebutuhan perlindungan sosial sebesar Rp36,6 triliun. Program perlindungan sosial tersebut meliputi, program keluarga harapan, kartu sembako, kartu prakerja dan lain sebagainya.

Selain menambah alokasi anggaran kartu prakerja, hasil realokasi dan refocusing juga digunakan untuk melanjutkan program stimulus diskon tarif listrik hingga Juni 2021. Namun, nilai diskon pada April hingga Juni 2021 dipangkas separuhnya.

Demikian pula untuk bantuan kuota internet bagi pelajar dan tenaga pengajar. Stimulus itu sebelumnya tidak ada dalam UU APBN 2021, tetapi kini kembali dialokasikan karena kegiatan belajar online terus berlanjut di tengah pandemi Covid-19.

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan anggaran klaster perlindungan sosial dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp150,96 triliun. Nilai anggaran PEN juga naik dari sebelumnya Rp403 triliun menjadi Rp553,1 triliun.

Berita lainnya di Headlines