TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Dana Kartu Prakerja Sudah Cair Capai Rp786 Miliar

·

Dana Kartu Prakerja Sudah Cair Capai Rp786 Miliar

PajakOnline.com—Pemerintah telah mencairkan dana insentif kepada para peserta program Kartu Prakerja mencapai Rp786 miliar hingga per 1 April 2021. Jumlah tersebut diberikan kepada 1,31 juta penerima manfaat Kartu Prakerja.

"1,3 telah mendapatkan insentif," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Webinar Indonesia Bangkit 2021 secara virtual pada Rabu (7/4/2021).

"Penerima yang telah membeli pelatihan Kartu Prakerja mendekati 2 juta dan penerima yang sudah menyelesaikan pendidikan 1,5 juta," kata Airlangga.

Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengingatkan kepada para penerima Kartu Prakerja 2021 gelombang 13 untuk segera membeli pelatihan sebelum batas akhir pembelian pelatihan pertama pada 8 April 2021 pukul 23.59 WIB.

“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 13, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga! Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 13 adalah tanggal 8 April 2021 pukul 23.59 WIB,” tulis keterangan di media sosial instagram (IG) @prakerja.go.id, yang kami kutip hari ini.

Lebih lanjut, himbauan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, di mana setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

“Bila lewat dari tanggal tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.”

Dalam waktu 30 hari tersebut, penerima Kartu Prakerja harus memanfaatkan dana sebesar Rp1 juta yang disediakan untuk membeli pelatihan. Jika tidak, maka keikutsertaannya akan dicabut.

Saat ini Kartu Prakerja sudah sampai gelombang 16. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengatakan pemerintah menargetkan penerima Kartu Prakerja 2021 pada kuartal I 2021 akan menjangkau 2,7 juta orang.

Berita lainnya di Headlines