PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan surat berharga negara (SBN) khusus sebagai salah satu instrumen investasi untuk menampung dana hasil program pengungkapan sukarela (PPS).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, investasi ke SBN khusus menguntungkan karena wajib pajak akan memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah saat mengungkapkan harta lewat PPS. Imbal hasil yang diberikan SBN Khusus juga dinilai menarik.
“Ada jangka waktu lamanya Anda harus pegang surat berharga itu, rate of return-nya berapa. Jadi, Anda juga bukannya masuk SBN kemudian tidak mendapat apa-apa,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Dalam skema kebijakan pertama PPS bagi peserta, tarif PPh final untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan sumber daya alam/ sektor energi terbarukan adalah 6%.
Dalam skema kebijakan kedua PPS bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan sumber daya alam/ sektor energi terbarukan adalah 12%.
Investasi dilakukan paling lambat 30 September 30 September 2023 dengan holding period 5 tahun sejak diinvetasikan.
Dalam paparan Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, para peserta PPS dapat melakukan pembelian SBN seri khusus di pasar perdana dengan transaksi private placement. Pembelian SBN tersebut dilakukan melalui dealer utama secara periodik.
SBN tersebut ditawarkan dengan harga pasar. Penawaran akan diberikan dengan range yield. Single yield akan ditetapkan pada saat transaksi. Penerbitan SBN seri khusus untuk peserta PPS terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dengan kupon tetap (fixed rate), tenor untuk SBN khusus tersebut terbagi dalam jangka menengah selama 6 sampai dengan 10 tahun serta jangka panjang kurang dari 10 sampai dengan 20 tahun. SBN Khusus diterbitkan dalam denominasi rupiah dan dolar AS.
Namun demikian, SBN berdenominasi dolar AS hanya dapat berlaku atas pengungkapan harta dalam bentuk valuta asing (valas), bukan konversi dari aset rupiah. SBN khusus peserta PPS tersebut juga bersifat tradable atau dapat diperdagangkan.

































