PajakOnline.com—Pemerintah menargetkan bertambahnya penerimaan negara yang menyusut di tengah pandemi ini. Di antaranya dengan merencanakan menggulirkan kembali Tax Amnesty jilid II yang menyasar pemajakan terhadap orang-orang kaya.
Namun, menurut Aviliani, Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) rencana pemerintah mengejar target penerimaan negara melalui kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tersebut tidak akan maksimal dibandingkan dengan langkah ekstensifikasi perpajakan.
Aviliani menyebutkan, perluasan atau ekstensifikasi pajak lebih cocok untuk diterapkan apabila ingin menambah penerimaan negara. Dengan ekstensifikasi pajak, maka selain memperluas data juga mendorong lebih banyak individu dan perusahaan untuk taat membayar pajak. Cukup banyak sektor, termasuk sektor informal yang belum terdeteksi atau terawasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena belum berbentuk usaha atau PT meskipun memiliki izin.
“Sehingga ini yang kecenderungannya belum patuh kepada pajak. Oleh karena itu mungkin jangan dikenakan denda dulu, tapi bagaimana mereka memiliki kesadaran untuk membayar pajak,” kata Aviliani dalam acara Webinar Kupas Tuntas Keuangan Negara: Di Balik Revisi UU Perpajakan, belum lama ini atau Jumat (28/5/2021).
“Apalagi kita lihat beberapa tahun belakangan, sektor usaha informal cenderung meningkat. Nah, ini menunjukkan ekstensifikasi yang dilakukan selama ini belum berhasil. Jadi, harusnya ini yang dikejar,” kata Aviliani.
Perusahaan informal yang belum membayar pajak dapat diatasi dengan pendataan single identity bagi individu atau perusahaan, baik formal dan informal. Tidak adanya data usaha yang terintegrasi dan valid, kata dia, membuat banyak pihak lolos dalam pengawasan untuk menjalankan kewajiban bayar pajak.
Padahal, Aviliani menyebut Indonesia sangat memungkinkan mempunyai sistem single identity number karena setiap usaha di Indonesia perlu memiliki izin. “Kuncinya gampang. data dari single identity itu akan membuat orang itu ter-capture. Jadi, ketahuan siapa yang tidak bayar pajak,” kata Aviliani.

































